spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sistem Jejak, Pengedar Sabu Warga Sangatta Ditangkap Usai Ambil Sabu Seberat 31,86 Gram di Bontang

BONTANG –  Polres Bontang mengungkap peredaran narkotika di Kota Bontang. Polres merilis kasus pada Kamis (18/7/2024).

Kapolres Bontang, AKBP Alex F.L Tobing mengatakan tim Resnarkoba Polres Bontang menangkap A warga Sangatta yang mengambil sabu pada 18 Juli 2024 pada 03.00 Wita. Terduga pelaku inisial A ditangkap usai mengambil sabu seberat 31,86 gram di jembatan PMI dengan sistem jejak.

Kemudian A ditangkap di salah satu hotel setelah mengambil narkotika jenis sabu.“Terduga tersangka A warga Sangatta datang ke Bontang untuk mengambil sabu-sabu di Kota Bontang dan akan di bawa kembali ke Sangatta,” kata Kapolres Bontang, AKBP Alex F.L Tobing.

Kemudian, A diamankan di Polres Bontang dengan barang bukti dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba, AKP Rihard Nixon menjelaskan bahwa terduga pelaku mengambil barang sendiri di tempat yang telah dilakukan sistem jejak.

“Pergi sendiri mengambil barang sendiri. Dan setelah itu diamankan di hotel. Melakukan sistem jejak,” kata Kasat Resnarkoba.

AKP Rihard menambahkan bahwa terduga pelaku mengambil barang dengan panggilan Bos yang tidak diketahui nama aslinya. Terduga juga pernah masuk penjara dan bebas pada tahun 2020. “Bersangkutan bebas dengan kasus yang sama, residivis,” jelasnya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku diancam dengan ancaman pasal 112 dan 114 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Diancam dengan ancaman di atas lima tahun ke atas,” terangnya.

Penulis: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img