JAKARTA – Dibatalkannya penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai hitungan resmi Pilkada 2020 dan hanya sebagai alat bantu publikasi berdampak adanya perubahan regulasi. Anggota KPU Evi Novida Ginting mengatakan, pihaknya saat ini masih memperbaiki draf PKPU tentang rekapitulasi suara.
Dikatakannya, ada perubahan signifikan setelah Sirekap hanya menjadi alat bantu publikasi. “Tadinya berita acara salinan digital, mungkin tidak lagi dilakukan (kembali manual, Red),” tuturnya mencontohkan perubahan norma kemarin (13/11).
Ia menambahkan, dengan adanya Sirekap, sebenarnya proses publikasi dari hasil pilkada akan lebih cepat diumumkan ke publik. Sebab, scan C-Hasil-KWK dikirim langsung dari TPS. Berbeda dengan situng yang diunggah melalui kabupaten/kota. “Siapa pun bisa mengakses melalui info pemilu,” jelasnya.
Peneliti Senior NETGRIT Hadar Nafis Gumay menilai, keputusan untuk menunda penggunaan Sirekap sebagai hasil resmi sudah tepat karena persiapan yang belum maksimal. “Ruang-ruang koreksi bisa kita catat semua untuk mempersiapkan yang lebih baik lagi di Pemilu yang akan datang,” ujarnya.
Terpisah, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) memprediksi serangan siber akan meningkat jelang puncak pilkada. Deputi Bidang Proteksi Akhmad Toha mengatakan, aktivis serangan siber secara umum meningkat signifikan saat ini. Sejak Januari hingga awal Oktober, BSSN mencatat ada 325,5 juta aktivitas.
“Hampir empat kali dari jumlah di 2019,” ujarnya dalam sosialisasi rekapitulasi elektronik yang digelar KPU RI, Jakarta, kemarin. Sebagai perbandingan, hingga awal Oktober 2019, aktivis serangan siber di Indonesia hanya 88,7 juta.
Toha menjelaskan, peningkatan tersebut merupakan efek pandemi. Penggunaan internet di masyarakat meningkat. Pilkada dipastikan tidak akan luput dari upaya serangan tersebut. Ada beberapa potensi serangan yang mengancam KPU. Yakni berupa DDOS dengan membanjiri lalu lintas jaringan server, Malware atau penyebaran virus, hingga defacement atau menyisipkan file ke server.
Toha menambahkan, KPU perlu terus memperkuat sistem keamanannya. Khusus untuk Sirekap, dia merekomendasikan untuk dilakukan sertifikasi untuk menguji keamanannya. “Perlu assessment sebelum digunakan,” terangnya.
Menanggapi hal itu, Evi mengatakan bahwa KPU telah mempertimbangkan aspek keamanan dalam membangun Sirekap. Saat ini, proses sertifikasi ataupun uji kelayakannya tengah dilakukan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika. (red)