spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sinergi Lintas Instansi, Polres Kutai Barat Bahas Pengelolaan Tahanan

KUTAI BARAT – Polres Kutai Barat menggelar rapat koordinasi dalam forum Jumat Curhat bersama Kejaksaan Negeri Sendawar, Pengadilan, dan Lapas Tenggarong untuk membahas kerja sama Memorandum of Understanding (MoU) terkait penitipan dan perawatan tahanan.

Pertemuan ini dihadiri oleh Waka Polres Kompol Subari, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Wartono, serta Hakim Pengadilan M. Firmansyah Roni. Rapat berlangsung di Ruang 110 Polres Kutai Barat, Jalan Gajah Mada, Kecamatan Barong Tongkok, Jumat (7/2/2025).

Dalam diskusi tersebut, para pihak sepakat untuk meningkatkan koordinasi guna memastikan pengelolaan tahanan lebih efektif. Saat ini, draf MoU masih dalam tahap penyempurnaan dengan beberapa penyesuaian agar dapat mengakomodasi kebutuhan masing-masing instansi serta memperkuat sinergi dalam penitipan dan perawatan tahanan.

Kasi Propam Polres Kutai Barat, Iptu Polner Tobing, dan Kasat Tahti Polres Kutai Barat, Ipda Herry Roeswanto, turut hadir dalam rapat tersebut. Mereka menegaskan kesiapan Polres Kutai Barat dalam menyediakan fasilitas yang memadai bagi tahanan yang akan dititipkan. Pihak Kejaksaan, Pengadilan, dan Lapas Tenggarong juga menyatakan dukungan penuh terhadap kerja sama ini sebagai langkah strategis dalam optimalisasi penegakan hukum.

Rapat koordinasi ini berakhir pada pukul 11.00 WITA dengan kesepakatan awal terkait urgensi kerja sama lintas instansi. Rapat lanjutan akan dijadwalkan dalam waktu dekat untuk menyempurnakan draf MoU sebelum resmi ditandatangani oleh pihak-pihak terkait.

“Kami berharap kerja sama ini dapat memperkuat koordinasi dalam pengelolaan tahanan agar lebih efektif dan terstruktur,” ujar Iptu Polner Tobing.

Pewarta: Ichal
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img