spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sindikat Perdagangan Anak Terungkap, Bayi Dijual seharga Rp 13 Juta hingga Rp 23 Juta

JAKARTA – Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berhasil mengamankan lima tersangka terkait sindikat perdagangan anak yang beroperasi antara Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Bekasi.
Kelimanya, yang diidentifikasi dengan inisial Y (35), SA (50), E (54), DM (25), dan M, ditangkap dalam operasi yang dilakukan oleh polisi.

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Djuhandani Rahardjo Puro, operasi ini berhasil menyelamatkan 16 bayi yang menjadi korban perdagangan tersebut. Dalam konferensi pers yang diadakan pada Selasa (27/6/2023) lalu, Djuhandani menjelaskan bahwa sindikat ini telah lama beroperasi, namun baru kali ini berhasil diungkap.

“Tersangka DM (25) berperan sebagai pemasok bayi, SA (50) berperan sebagai pemasok dan pencari bayi-bayi, E (54), dan Y (35) berperan sebagai penampung dan penyalur bayi,” ungkap Djuhandani.

Djuhandani juga menyebutkan bahwa sindikat ini menjual bayi-bayi dengan alasan untuk membantu atau menawarkan jasa adopsi kepada orang-orang yang membutuhkan.

Bayi laki-laki dihargai antara Rp13 juta hingga Rp15 juta, sementara bayi perempuan dijual dengan harga Rp15 juta hingga Rp23 juta. Para pelaku diketahui telah mendapatkan keuntungan sebesar Rp500 ribu hingga Rp2 juta dari hasil penjualan bayi-bayi tersebut.

BACA JUGA :  Akselerasi Transisi Energi, PLN Buka Kolaborasi Pengembangan 9 Wilayah Kerja Panas Bumi

Polisi masih terus melakukan penyidikan untuk mengungkap kasus-kasus perdagangan bayi lainnya serta melibatkan pihak-pihak lain yang terlibat dalam sindikat ini.
Dalam upaya pencegahan, Djuhandani juga mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan jasa ilegal atau mengadopsi anak melalui media sosial.

Para tersangka saat ini dihadapkan pada dakwaan sesuai dengan Pasal 6 Undang-Undang nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, yang dapat menghadapi hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp600 juta. Mereka juga dapat dijerat dengan Pasal 38 UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp300 juta. Polisi berkomitmen untuk memberantas sindikat perdagangan bayi ini dan melindungi anak-anak dari kejahatan semacam ini. (MK)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img