spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Simulasi Pemungutan Suara di Kukar, Bawaslu Identifikasi Potensi Kerawanan Pelanggaran dalam Proses Penghitungan Suara

TENGGARONG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan mengkaji mekanisme pengawasan terhadap penghitungan suara dengan menggunakan dua panel secara bersamaan. Pasalnya, rencana kebijakan yang diusulkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), dikhawatirkan anggota Bawaslu RI terjadi potensi kerawanan pelanggaran dalam proses tersebut.

Herwyn JH Malonda, Anggota Bawaslu RI, menyatakan bahwa penggunaan dua panel dalam penghitungan suara dapat menimbulkan kerawanan pelanggaran Pemilu. Saat ini, Bawaslu hanya memiliki satu Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di setiap TPS. Dengan adanya dua panel, Bawaslu khawatir akan kesulitan mengawasi kedua panel secara efektif.

“Penghitungan suara dengan dua panel dapat menimbulkan potensi kerawanan pelanggaran karena saat ini kami hanya memiliki satu pengawas di setiap TPS, sedangkan ada dua panel,” ungkap Herwyn setelah menyaksikan proses Simulasi Pemungutan Suara Pemilu 2024 di Kutai Kartanegara pada Sabtu (15/7/2023).

Namun, Herwyn juga mengakui bahwa penghitungan suara dengan dua panel dapat mempermudah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam memperpendek durasi penghitungan suara. Hal ini memberikan waktu yang cukup bagi KPPS untuk mempersiapkan pengisian formulir hasil penghitungan suara. Untuk mengatasi potensi pelanggaran dalam penghitungan suara dengan dua panel, Bawaslu akan melakukan kajian terhadap strategi pengawasan yang lebih efektif.

“Penghitungan suara dengan dua panel memudahkan KPPS dalam memperpendek durasi waktu penghitungan, namun yang paling penting adalah penerapan model baru ini harus memenuhi asas pemilu yang jujur dan adil serta dapat menghindari kecurangan manipulasi penghitungan suara,” tegas Herwyn.

Herwyn, yang merupakan mantan Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, hadir dalam proses Simulasi Pemungutan Suara Pemilu 2024 yang diselenggarakan oleh KPU. Tujuan kehadirannya adalah untuk memastikan kelancaran proses simulasi serta mengidentifikasi potensi kerawanan dan pelanggaran pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara.

“Dalam simulasi ini, kami akan melihat potensi kerawanan dan pelanggaran. Tim pengawasan kami mengamati prosedur dan cara pemungutan serta penghitungan suara hingga pengisian formulir, agar tidak ada potensi kerawanan dan pelanggaran,” terangnya.

Selama simulasi, KPU menerapkan beberapa kebijakan baru terkait pemungutan dan penghitungan suara, seperti penggunaan tanda tangan sebagai daftar hadir pemilih, bukan penulisan nama pemilih.

Sebelumnya, anggota KPU, Idham Kholik, mengungkapkan rencana KPU untuk menerapkan penghitungan suara dengan metode dua panel. Panel A akan digunakan untuk penghitungan Pemilu Presiden (Pilpres) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, sementara Panel B akan digunakan untuk penghitungan Pemilu Legislatif (Pileg) DPR RI hingga tingkat kabupaten/kota.

“Ke depannya, kami (KPU) akan menggunakan dua panel. Berdasarkan hasil simulasi sebelumnya, penggunaan dua panel dapat mempercepat waktu penghitungan. Kami berharap hal ini tidak akan berlanjut hingga larut malam,” ujar Idham.

Simulasi ini dilakukan dengan tujuan memastikan bahwa kebijakan teknis yang diatur oleh KPU terkait pemungutan suara akan menjadi lebih efektif di masa depan. Saat ini, KPU sedang merampungkan rancangan Peraturan KPU tentang pemungutan dan penghitungan suara.

“Kami berkomitmen untuk mewujudkan zero accident atau nol kecelakaan kerja. Karena pada tahun 2019, terdapat banyak anggota Badan Ad Hoc KPU, terutama KPPS, yang meninggal dunia akibat kelelahan,” tambah Idham.

“Insya Allah, di masa depan, proses pemungutan dan penghitungan suara akan menjadi lebih cepat,” pungkasnya. (MK)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti