spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Simpan Sabu-Sabu 1,88 Gram, Si Gondrong Amiruddin Diciduk di Rumahnya

BONTANG – Seorang pria bernama Amiruddin digerebek Satresnarkoba Polres Bontang di rumahnya di Jalan Manunggal, RT 11, Kelurahan Berbas Pantai, Selasa (31/8/2021). Pria 41 tahun itu dilaporkan masyarakat lantaran terindikasi mengedarkan sabu-sabu.

Mendapat aduan itu, polisi langsung bergerak melakukan pencarian. Tak lama, pria berambut gondrong itu berhasil ditangkap di rumahnya. Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasi Humas AKP Suyono mengatakan, saat digeledah ditemukan 4 bungkus plastik berisi sabu-sabu di sebuah tempat makanan ayam yang berada di depan pintu kamar tersangka.

Selanjutnya di dalam kamar Amiruddin, polisi juga menemukan satu timbangan digital, satu bungkus plastik klip, satu unit HP, dan satu alat isap atau bong. “Yang bersangkutan membenarkan sabu-sabu dan barang bukti lainnya adalah miliknya,” ujar AKP Suyono.

Kini, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Bontang untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, Amiruddin terancam Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (bms)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img