BONTANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang menangkap seorang pria pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Pelaku inisial SI (19), warga Gunung Telihan ditangkap di Jalan S Parman Gang Samarinda, RT 25 Kelurahan Gunung Telihan, Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang, Kalimantan Timur, Senin (3/10/2022) pukul 19.05 Wita.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Plt Kasi Humas Polres Bontang, Iptu Mandiyono mengungkapkan penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat atas tindak penyalahgunaan di Jalan S Parman, Kelurahan Gunung Telihan, Kecamatan Bontang Barat.
“Anggota Sat Resnarkoba Polres Bontang melakukan penangkapan terhadap pelaku SI. Kemudian dilakukan penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya ditemukan 2 bungkus plastik klip berisi bahan yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,22 gram,” kata Iptu Mandiyono, Selasa (4/10/2022).
Selanjutnya, Mandiyono mengatakan pelaku SI telah diamankan di Kantor Polres Bontang dengan barang bukti 2 bungkus plastik klip berisi bahan yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sejumlah bruto 1.22 gram, 1 buah alat hisap/bong, 1 buah kotak permen warna hijau, 1 unit HP Oppo A53 warna biru, 1 buah timbangan digital, 1 buah pipet kaca, 1 buah sendok ujung runcing, 1 buah tas belanja warna hitam.
Pelaku akan disangkakan dengan pasal 112 dan 114 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. (yah)