BONTANG – Unit Reskrim Polsek Muara Badak telah berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS (36), salah satu warga di Jalan Durian, RT.2, Desa Salo Palai, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, akibat telah memiliki sabu seberat 1,89 gram, Kamis (7/11/2024), sekitar pukul 16.00 Wita.
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kapolsek Muara Badak, AKP Gatot Siswanti menyatakan bahwa adanya laporan yang masuk dari masyarakat, jika di Jalan Perintis, Gang Pasir, RT.24, Desa Badak Baru, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, lokasi tersebut seringkali dijadikan transaksi barang haram.
Sehingga Unit Reskrim Polsek Muara Badak, langsung mendatangi lokasi tersebut untuk menindaklanjuti adanya laporan tersebut. Benar saja, saat tim sudah sampai di lokasi, telah menemukan satu orang yang mencurigakan.
“Kami langsung melakukan penggeledahan kepada AS, dan didapatkan dua bungkus plastik yang diduga berisikan sabu di dalam kotak rokok Sampoerna,” ucapnya.
Tidak hanya itu, adapun barang bukti lainnya yang telah diamankan oleh petugas, meliputi satu unit handphone merek Vivo Y17 berwarna biru, dan juga satu unit sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi KT 6438 BL.
“Barang bukti tersebut telah diakui miliknya,” paparnya.
Diketahui, untuk saat ini tersangka AR telah berada di Mapolsek Muara Badak, Kutai Kartanegara, untuk diproses lebih lanjut.
Mengenai hal ini, dimana Polres Bontang beserta para jajaran telah berkomitmen penuh, untuk memberantas dan akan memutuskan rantai narkoba di wilayah Kota Bontang, agar masyarakat tidak terjerumus lebih dalam.
Penulis: Dwi S
Editor: Nicha R