spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Simpan Sabu di Dashboard, Warga Karang Mumus Diciduk Polisi

SAMARINDA- MR, warga Jalan Cut Meutia, Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda Kota, kini harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, dia tertangkap basah memiliki sabu seberat 10,9 gram.

MR diciduk anggota Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda saat sedang nongkrong di Jalan Kartini, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota, pada Senin (25/7/2022) malam.

Menurut Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, kasus ini terungkap setelah jajarannya mendapat laporan masyarakat bahwa kawasan tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Berbekal informasi tersebut, pihak Satreskoba Polresta Samarinda bergerak secara langsung menuju TKP untuk melakukan proses lidik secara intensif,” ucap Ary Fadli saat dikonfirmasi awak media, Selasa (26/7/2022).

Begitu tiba di lokasi, polisi melihat seorang pria mencurigakan sedang duduk di atas motor Honda Vario warna putih bernomor polisi KT 3099 IC.

“Lalu dilakukan penggeledahan terhadap laki-laki itu yang diketahui berinisial MR,” ungkap Kapolresta.

Hasilnya, polisi menemukan dua poket sabu seberat 10,9 gram brutto, disimpan dalam dashboard motor pelaku. Agar tak dicurigai, narkoba berbentuk kristal putih itu dibalut bungkusan kopi saset.

BACA JUGA :  Pertarungan Pilkada 2020 Dimulai, Drama Politik, Pertikaian Parpol hingga Lawan Kotak Kosong

“Setelah ditunjukkan barang haramnya, terlapor (MR) mengakui bahwa barang bukti adalah miliknya yang didapat dari Saudara Felix yang kini masuk DPO (buron),” jelasnya.

MR lantas dibawa anggota Satresnarkoba Polresta Samarinda untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Ary. (Vic)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img