Beranda BONTANG Simpan Sabu di Bungkus Rokok, Warga Bontang Baru Ditangkap usai Transaksi

Simpan Sabu di Bungkus Rokok, Warga Bontang Baru Ditangkap usai Transaksi

0

BONTANG -Satresnarkoba Polres Bontang  berhasil meringkus seorang pelaku penyalah gunaan dan peredaran gelap narkotika jenis Sabu,  Sabtu  (05/11/2022) pukul 17.35 Wita. Pelaku berinisial EG (25)  warga Jl. MH Thamrin Kel. Bontang Baru Bontang Utara. Pelaku ditangkap di Jl. KS Tubun usai membeli sabu.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya S.H.,S.I.K.M.H. melalui Kasat Narkoba Iptu Muh. Yazid S.H.,M.H.membenarkan bahwa anggota Satresnarkoba Polres Bontang telah menangkap pelaku .

”Awalnya pelaku baru saja membeli narkotika jenis sabu dari seseorang, selesai melakukan transaksi anggota Satresnarkoba membuntuti pelaku. Merasa ada yang mengikuti kemudian  pelaku EG membuang sabu di pekarangan rumah warga,” bebernya.

”Pelaku sempat dikejar oleh anggota sebelum akhirnya ditangkap anggota Satresnarkoba di Jl. KS. Tubun. Pelaku habis melakukan transaksi dan sabunya disimpan didalam bungkus rokok sebelum dibuang,” sebut Kasat Yazid.

Saat dilakukan penangkapan dan peggeledahan anggota Satresnarkoba menemukan 1 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 2,72 gram. ”Saat diintrogasi dan ditunjukan barang bukti (BB) tersangka EG mengakui bahwa Sabu tersebut adalah miliknya,’ Yazid

Selain menyita 2,72 gram Sabu anggota Satresnarkoba juga menyita satu sepeda motor HONDA Vario Warna Putih No Pol KT 4765 QA,  1 buah korek Gas, 1buah HP, 1 bungkus Rokok Sampoerna, dan 1 heleai tisu.

Saat ini Pelaku berserta barang bukti (BB) sudah kami amnakan di Polres Bontang. terhadap tersangka kami kenakan dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman minimal 4 tahun penjara maksimal 10 tahun,” pungkasnya. (hms)

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Exit mobile version