spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Simpan Sabu dan Senjata Api Aktif, Pemuda di Kutim Diringkus

SANGATTA – Polsek Sangkulirang berhasil mengungkap transaksi narkoba di Kecamatan Karangan, Kutai Timur. Polisi mengamankan seorang pemuda yang turut menyimpan senjata api laras panjang diamankan.

Sabtu, 24 Oktober 2020, tim gabungan Unit Reskrim dan Intelkam Polsek Sangkulirang melakukan penyelidikan di Jalan Ahmad Yani, RT 05, Desa Karangan Ilir, Kecamatan Karangan, Kutim. Di lokasi tersebut, terpantau seorang terduga pengedar narkoba berinisial AP, 24 tahun, tengah berada di warung bakso.

“Setelah penggeledahan, ditemukan dua poket narkoba jenis sabu seberat 0,22 gram yang disimpan dalam rokok elektrik. Dia (AP) mengakui barang itu miliknya,” ungkap Kapolsek Sangkulirang, Iptu Damianus Jelatu, melalui rilisnya, Minggu, 25 Oktober 2020.

Penggeledahan pun berlanjut ke rumah pelaku di Desa Batu Lepoq, Kecamatan Karangan, disaksikan ketua RT setempat. Hasilnya, tim gabungan menemukan enam poket narkoba yang diduga sabu-sabu dalam saku celana sebelah kanan AP seberat 1,86 gram masih terbungkus plastik. “Ditemukan juga sabu dalam satu poket besar dan tiga poket sedang seberat 12,57 gram dalam tas warna hitam,” beber Jelatu.

Total sabu-sabu diamankan dari tersangka mencapai 14,65 gram. Dengan barang bukti lain berupa satu ponsel pintar dan uang yang diduga hasil penjualan sabu sebesar Rp 320 ribu. Barang bukti satu celana jeans, satu unit timbangan elektrik warna hitam, dan sebuah rokok elektrik turut diamankan petugas.

Tak berhenti di situ, petugas yang terus menggeledah dan dikejutkan temuan barang terlarang lainnya. AP didapati menyimpan sepucuk senapan api rakitan laras panjang lengkap dengan amunisinya. “Barang bukti lainnya kami temukan sepucuk senjata api rakitan laras panjang, dua butir amunisi penabur, dan empat butir amunisi kaliber 5,56,” ungkap Jelatu.

Setelah diinterogasi, AP mengakui kepemilikan senjata api rakitan beserta amunisi tersebut. Pemuda itupun digelandang ke Polsek Sangkulirang beserta seluruh barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut.

Atas barang bukti sabu yang ditemukan, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan dalam hal kepemilikan senjata api rakitan, tersangka disangkakan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. (kk)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti