spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Simpan Sabu 50,61 Gram, Perempuan 23 Tahun Digelandang ke Mapolsek Anggana

TENGGARONG – Usai sudah pelarian AN, perempuan 23 tahun asal Desa Sidomulyo, Kecamatan Anggana. Dirinya ditangkap Unit Reskrim Polsek Anggana, pada Selasa (10/9/2024) sekitar pukul 04.00 Wita, setelah menyimpan puluhan gram sabu-sabu di rumah kontrakannya.

AN merupakan Target Operasi (TO) yang sudah lama diincar oleh Polsek Anggana. Setelah mendapatkan lokasi pasti AN, personel Unit Reskrim Polsek Anggana pun langsung ke TKP.

“Informasi dari masyarakat bahwasanya di perumahan Sidomulyo Lestari Blok A-C sering terjadi tindakan peredaran narkotika yang diduga jenis sabu-sabu,” ungkap Kapolres Kukar, AKBP Heri Rusyaman, Rabu (11/9/2024).

Saat berada di rumah kontrakan pelaku AN, personel Polsek Anggana langsung melakukan penggeledahan. Benar saja, ditemukan 2 bungkus klip besar seberat 51,60 gram sabu-sabu yang disimpan di dalam kotak dan diletakkan di dalam kamar pelaku.

“Narkotika jenis sabu-sabu yang sering ia jual kepada orang lain di rumah kontrakannya tersebut,” lanjutnya.

Bersama 50,61 gram sabu-sabu dan sejumlah barang bukti lainnya, pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Anggana, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia pun diancam dengan Pasal 114 Ayat 1 Juncto Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Pewarta : Muhammad Rafi’i
Editor : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti