spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Simpan Paket Sabu 1,3 Gram, Pasutri Asal Muara Komam Ditangkap

PASER – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Paser Kembali mengamankan sepasang suami istri (Pasutri) berinisial MA (44) dan DH (35) atas dugaan penyalahgunaan narkotika, Senin (3/7/2023).

Keduanya tertangkap di sebuah rumah Desa Batu Butok, Kecamatan Muara Komam, dengan barang bukti berupa 2 paket jenis sabu dengan berat 1,30 gram, beserta 3 lembar tisu, 1 buah timbangan digital,            2 buah unit telepon genggam dan 1 buah dompet berserta uang tunai sebesar Rp.985.000.

Kasatresnarkoba AKP Suradi mengatakan, kejadian itu berawal dari informasi masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. “Lalu anggota melakukan penyelidikan kemudian saat itu kami mengamankan 2 orang yang sudah kami tetapkan tersangka,” katanya, Selasa (4/7/2023).

Dari hasil penyelidikan, petugas melakukan penggeledahan badan dan rumah milik para pelaku dengan disaksikan oleh warga sekitar.  Sehingga ditemukan 2 paket sabu yang dibungkus tisu warna putih yang disimpan di dinding rumah dan barang bukti lainnya.

Dalam penggeledahan tersebut juga ditemukan 1 buah senjata api rakitan laras pendek dengan amunisi sebanyak 2 butir yang diakui milik sang suami. “Untuk perkara senjata api rakitan laras pendek berserta amunisinya akan dilimpahkan ke Satreskrim Polres Paser,” tutur Suradi.

BACA JUGA :  Pelaku Curanmor di Paser Ditangkap Polisi

Atas kejadian tersebut, keduanya kini diringkus ke Polres Paser dan dijerat pasal 112 juncto 114 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya 5 tahun kurungan penjara. “Sudah kami amankan beserta barang bukti,” pungkasnya. (bs)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img