BONTANG – Usman, warga Kelurahan Tanjung Laut Indah (TLI) diringkus Satresnarkoba Polres Bontang, Rabu (8/9/2021) siang. Pria 39 tahun itu ditangkap di rumahnya, Jalan Ikan Tuna RT 11.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasi Humas AKP Suyono mengatakan, saat digeledah, ditemukan 15 bungkus plastik berisi sabu-sabu seberat 6,19 gram, satu kotak permen berwarna bening, satu korek gas, satu alat isap (bong), HP, dan uang tunai Rp 300 ribu. “Setelah ditanyakan kepemilikan barang, diakui barang milik Usman,” ujar Suyono.
Kini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Bontang untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, Usman terancam Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 undang undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5-10 tahun penjara. (bms)