spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Simpan 3,34 Gram Sabu, Pria di Bontang Ini Lebaran di Penjara

BONTANG – Seorang pria berinisial AH dipastikan berlebaran di balik jeruji besi lantaran kedapatan menyimpan sabu-sabu seberat 3,34 gram. Pria berusia 52 tahun itu dibekuk Satresnarkoba Polres Bontang di rumahnya, Jalan Lumba Lumba I RT 27, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan, Selasa (4/5/2021) malam.

Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasat Narkoba Iptu Rakib Rais mengatakan, kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang merasa terganggu karena di lingkungannya sering dijadikan lokasi transaksi narkoba. Berdasar informasi tersebut, anggotanya melakukan pengintaian sampai akhirnya menangkap AH.

Di saat tubuhnya digeledah, AH tiba-tiba membuang sebuah topi ke lantai. “Setelah diperiksa, didapati enam bungkus plastik butiran kristal sabu-sabu seberat 3,34 gram,” ujar Rakib Rais.

Selain barang haram tersebut, polisi juga mendapati barang bukti lain berupa satu pipet kaca, satu unit ponsel, satu timbangan digital, dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 400.000. Kini AH beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bontang guna menjalani pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap AH, penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (bms)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti