Beranda KUTIM Simpan 22 Poket Sabu, Warga Muara Bengkal Diciduk Polisi

Simpan 22 Poket Sabu, Warga Muara Bengkal Diciduk Polisi

0
AS berikut barang bukti 22 poket sabu seberat 12,73 gram. (Ramlah/Media Kaltim)

SANGATTA- Polres Kutai Timur (Kutim) mengungkap kasus peredaran sabu-sabu di Kecamatan Muara Bengkal, Kutim. Seorang pria berinisial AS (46) kini ditahan karena kedapatan memiliki 22 poket (bungkus) sabu-sabu seberat 12,73 gram.

Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolres Kutim, AKBP Welly Djatmoko melalui Kapolsek Muara Bengkal Iptu Akhmad Wira, Rabu (4/5/2022). “Benar, kami baru saja menangkap tersangka,” ujar Kapolsek saat dikonfirmasi.

Disebutkan, penangkapan AS bermula dari adanya laporan warga bahwa ada dugaan transaksi narkoba di RT 10, Desa Batu Timbau, Kecamatan Muara Bengkal.

Berdasarkan laporan masyarakat tadi, polisi pantas melakukan penyelidikan dan memantau rumah AS di Desa Batu Timbau pada Rabu dini hari.

“Selanjutnya, anggota Polsek Muara Bengkal melakukan penggeledahan terhadap rumah saudara AS,” ujar Akhmad Wira.

Penggeledahan yang melibatkan Ketua RT dan warga setempat itu menemukan 22 poket sabu dengan berat total 12,73 gram.

“Total ada 22 poket sabu, yang disimpan di dalam plastik biru. Setelah ditimbang, total beratnya 12,73 gram,” jelas Akhmad Wira.

Ditemukan pula uang tunai Rp 1,1 juta tersimpan di dalam dompet warna biru tua merek Rebook, serta berbagai barang bukti lain.

AS yang menyaksikan penggeledahan, tak bisa berbuat apapun selain mengakui bahwa seluruh barang haram itu miliknya. Dia lantas ditahan di Mapolsek Muara Bengkal untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. (ref)

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Exit mobile version