spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Simpan 1,63 Gram Sabu-Sabu, Dibeli dari Samarinda, Polisi Tangkap Warga Muara Badak

BONTANG – Jajaran Unit Reskrim Polsek Muara Badak berhasil menangkap salah seorang warga Kecamatan Muara Badak berinisial AS, Rabu (9/5/2021). Pria 34 tahun itu ditangkap di rumahnya lantaran kedapatan menyimpan sabu-sabu seberat 1,63 gram.

Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kapolsek Muara Badak AKP Purwo Asmadi mengatakan, informasi ini bermula berkat adanya informasi dari masyarakat. Bahwa di rumah yang ditinggali AS sering dijadikan transaksi narkoba. Setelah melalui proses penyelidikan, personel Unit Reskrim Polsek Muara Badak bersama Team Rajawali Polres Bontang mendapati seorang laki-laki sesuai ciri-ciri yang diperoleh, sedang memperbaiki mobil di depan rumahnya.

Setelah didapati bahwa objek incaran sesuai dengan yang dimaksud, polisi kemudian langsung menangkap dan melakukan penggeledahan badan serta memeriksa mobil milik pelaku. Alhasil, didapati satu dompet berisikan dua sendok takar plastik berwarna putih. Selain itu ditemukan juga enam bungkus klip kecil kosong, dan dua poket plastik klip berisikan sabu-sabu terbalut tisu seberat 1,63 gram, yang ditemukan di bawah karpet dasbor mobil. “Semua barang bukti tersebut diakui milik pelaku. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Muara Badak untuk diproses penyidikan dan pengembangan,” kata Kapolsek.

Kepada Polisi, AS mengaku, barang haram tersebut dibelinya dari salah seseorang di Samarinda dengan cara berkomunikasi melalui handphone. Kemudian AS mengambil barang tersebut di suatu tempat di Samarinda yang ditentukan penjual.

Transaksi terakhir, lanjut Kapolsek, dilakukannya seminggu yang lalu dengan membeli sabu-sabu sebanyak 2 gram. Namun belum sempat habis, suah harus berurusan dengan kepolisian. “Pelaku mengaku sabu-sabu itu dikonsumsi pribadi. Dia menjadi pemakai sejak tiga bulan terakhir,” terangnya.

Atas perbuatanya itu, penyidik menjeratnya dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (bms)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img