spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Simpan 12 Poket Sabu Dalam Tumpukan Beras, IW Harus Berurusan dengan Polisi

BONTANG – Jajaran Satuan Reskrim bersama Satuan Reskoba Polres Bontang dan tim BAT Polsek Bontang Selatan berhasil mengamankan pria berinisial IW di sebuah rumah kos di Tanjung Laut, Senin (1/2/2021) sekitar pukul 11.00 Wita. Pria 26 tahun ini ditangkap lantaran kedapatan menyimpan sabu-sabu. Belakangan diketahui, IW juga ikut menjual barang haram tersebut.

Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kapolsek Bontang Selatan Iptu Marten Lalo menjelaskan, awal mula penangkapan saat polisi membuntuti seseorang yang mengendarai motor tanpa mengenakan helm. Motor yang dikendarai IW juga tidak dilengkapi plat nomor kendaraan. Awalnya polisi menduga motor yang dipakai hasil curian. Saat dibuntuti IW berhenti di sebuah rumah yang belakangan diketahui rumah kos.

Saat diselidiki di dalam rumah kos banyak pria, sehingga menimbulkan kecurigaan polisi. Akhirnya tim gabungan memutuskan untuk menggeledah rumah. Hasilnya, didapati 12 poket sabu tersimpan di dalam tumpukan beras. “IW mengaku barang tersebut merupakan miliknya. Sehingga langsung kami bawa ke Polsek Bontang Selatan,” bebernya, Selasa (2/1/2021).

BACA JUGA :  Pelaksanaan Haji Belum Pasti, Kanwil Kemenag Tetap Diminta Petakan Kuota Haji

Selain 12 poket sabu-sabu, diamankan pula sejumlah barang bukti. Di antaranya 99 plastik klip kecil, 1 wadah beras, satu unit ponsel, dan uang tunai Rp 300 ribu. Atas perbuatannya, IW dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (bms)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img