BONTANG – Satu poket sabu-sabu seberat 0,36 gram gagal edar di wilayah Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara. Itu setelah pengedarnya, AM (31) dibekuk jajaran Unit Reskrim Polsek Muara Badak bersama Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang, Selasa (19/10/2021).
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kapolsek Muara Badak AKP Purwo Asmadi mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat. Polisi kemudian menindaklanjutinya dengan mengintai dan membekuk pria tersebut saat berada di pinggir jalan, tepatnya di Jalan Kapitan Toko Lima, RT 10 Desa Badak Ilir, Kecamatan Muara Badak.
Saat malam itu ditangkap kemudian digeledah, polisi tak menemukan satu pun narkoba di tubuh atau pakaian yang dikenakan AM. Namun tak cukup sampai disitu, polisi kemudian menggeledah rumah AM yang tak jauh dari lokasi penangkapan. Hasilnya didapat satu poket plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat 0,36 gram. Polisi juga menyita barang bukti lain berupa satu unit HP, satu timbangan digital, satu plastik klip, satu sedotan plastik, satu sendok takar, satu bungkus rokok, dan satu korek gas. “Terkait dari mana asal sabu-sabu itu berasal, kami masih dalami lagi,” ujar AKP Purwo didampingi Kasi Humas Polres Bontang, AKP Suyono.
Kini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Muara Badak untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, AM dijerat Pasal Pasal 114 Ayat (1) junto Pasal 112 Ayat (1) Undang–undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (bms)