spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

SIM Mati, Polisi Beri Tenggat Waktu 2 Hari saat Tahun Baru 2024

BALIKPAPAN – Kepolisian Lalu Lintas Polresta Balikpapan akan memberikan dispensasi selama 2 hari dalam kepengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada tanggal 31 Desember 2023 dan 1 Januari 2024 atau selama Tahun Baru 2024 mendatang.

Kasatlantas Polresta Balikpapan, Kompol Ropiyani mengatakan, masyarakat Balikpapan yang ingin mengurus perpanjangan SIM harus memperhatikan masa berlakunya. Pasalnya, pelayanan SIM akan libur menghadapi Tahun Baru 2024.

Masyarakat yang SIM-nya habis masa berlakunya di tanggal tersebut dapat memperpanjangnya pada tanggal 2 dan 3 Januari 2024.

“Apabila melebihi masa toleransi yang diberikan, maka akan diberlakukan mekanisme SIM pengurusan baru,” ujarnya, Kamis (28/12/2023).

Untuk itu Ropiyani mengimbau masyarakat untuk memeriksa kembali masa berlaku SIM-nya agar tidak melebihi waktu toleransi yang telah diberikan.

“Pelayanan SIM masih berjalan sampai dengan tanggal 30 Desember 2023. Untuk perpanjangan SIM bisa dilakukan di Satpas maupun di mobil SIM keliling,” jelasnya.

Ia menjelaskan, saat ini semua mobil SIM keliling dipusatkan di Satpas untuk melayani tingginya permintaan perpanjangan SIM dari masyarakat. “Semua bus SIM keliling kita fokuskan dulu disini, karena ada permintaan yang cukup meningkat,” tambah Ropiyani.

BACA JUGA :  PPKM Dicabut, Pemkot Balikpapan Minta Prokes Tetap Dijalankan

Penulis: Aprianto
Editor: Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img