spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Silaturahmi dengan Tokoh Kubar, Kapolda Berpesan Jaga Keamanaan di Pilkada 2020

PESAN KAPOLDA: Kapolda Kaltim Berpesan kepada seluruh personel Polres Kubar menguatkan kerjasama guna mengantisipasi kamtibmas.

KUBAR – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Timur (Kaltim) Irjen Pol Drs Muktiono SH MH berpesan kepada seluruh personel Polres Kubar menguatkan kerja sama dengan Kodim 0912/KBR. Serta seluruh jajaran Forkopimda di Kubar dan Mahulu. Hal ini dilakukan dalam rangka menekan angka kejahatan, guna mengantisipasi keamanan, ketertiban masyarakat (kamtibmas) di dua Kabupaten ini.

“Saya berharap menjelang pelaksanaan (Pilkada, Red) Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2020 ini, khusus di Kubar dan Mahulu, agar suasana aman dan kondusif dapat terjaga di tengah masyarakat.  Ini adalah tugas bersama Polri dan TNI serta seluruh pihak dan stakeholder, agar bersama menjaga kamtibmas,” pesan Kapolda saat melaksanakan kunjungan kerja sekaligus silaturahmi bersama Forkopimda dan tokoh masyarakat Kamis (23/7), di Aula lantai II Mapolres Kubar, Jalan Gajah Mada No 3, Sendawar.

Hadir Bupati Kubar FX Yapan SH, Wabup Kubar H Edyanto Arkan SE, Ketua DPRD Kubar Ridwai SH, Dandim 0912/KBR Letkol Inf Anang Sofyan Effendi, serta sejumlah unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kubar.

Dalam kesempatan ini ia juga menyinggung penambahan personel Polri di Polres Kubar agar mem-backup Kabupaten Kubar dan Mahulu dalam mengantisipasi kamtibmas pada Pilkada tahun 2020 ini. “Terkait hal itu jumlah personel Polri tambahan masih diperhitungkan menyesuaikan dengan kebutuhan di lapangan,” tegasnya. “Saya apresiasi Kapolres Kubar beserta Dandim 0912/KBR dan jajaran. Juga seluruh unsur Forkopimda Kubar dan para tokoh masyarakat yang hadir saat ini,” pungkas Jenderal bintang dua lulusan Akpol tahun 1985 ini. (bachtiar/red)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img