spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sikapi Kasus Guru Cabuli Siswi, Disdikbud Paser Akan Evaluasi Perekrutan Guru

TANAH GROGOT – Kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oknum guru honorer terhadap siswi di salah satu SMP negeri di Kabupaten Paser, menjadi perhatian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Paser. Kepala Disdikbud Kabupaten Paser, M Yunus Syam mengatakan, dinasnya akan melakukan evaluasi terhadap perekrutan guru honorer.

“Kami akan lakukan evaluasi kedepannya untuk perekrutan tenaga honorer, ” jelas Yunus.

Menurutnya, terdapat 3 pelanggaran yang tidak dapat ditoleransi bagi tenaga pendidik, yaitu kasus kekerasan seksual, narkoba, dan korupsi. Dia mengatakan untuk penanganan kasus oknum guru seni budaya berinisial FAP (29) itu, ia serahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib.

“Kami tidak akan ikut campur, kami serahkan ke pihak kepolisian,” sebut mantan Kabid Pembinaan SMP Disdikbud Kabupaten Paser ini.

Yunus juga memastikan, pelaku yang telah bekerja selama 4 tahun ini tidak akan pernah bisa diterima lagi sebagai tenaga pendidik di sekolah manapun. Hal ini sebagai sanksi keras yang diberikan terhadapnya.

“Kami tidak akan bisa menerima lagi yang bersangkutan untuk menjadi guru di sekolah mana pun, yang ada di Kabupaten Paser ini,” tegasnya.

BACA JUGA :  DPRD Sebut Perlu Penerapan Bahasa Paser di Sekolah

Sebelumnya, oknum guru berinisial FAP diringkus jajaran Satreskrim Polres Paser, Senin (10/10/2022) lalu di sekolah tempat ia mengajar seni dan budaya. Berdasarkan keterangan dari kepolisian, pelaku memanfaatkan statusnya sebagai guru untuk menggerayangi siswanya.

Dari hasil pemeriksaan, ada lebih satu orang pelajar yang diduga menjadi korban. Hal itu diyakini lantaran pelaku telah mengajar di sekolah tersebut selama empat tahun. Namun pihak kepolisian hingga kini masih melakukan pendalaman terhadap korban lainnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar. (bs)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img