spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

SIKADEKA Jadi Pusat Informasi Kampanye dan Dana Paslon Pilkada 2024

SAMARINDA – Penggunaan Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA) menjadi sorotan utama dalam sosialisasi terkait dana kampanye dan pelaksanaan kampanye untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Mercure Samarinda pada Rabu (18/9/2024) pagi dan dihadiri oleh sejumlah peserta serta pemangku kepentingan.

Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kaltim, Abdul Qoyyim Rasyid, yang didampingi Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kaltim, Suardi, menyatakan bahwa SIKADEKA akan menjadi pusat informasi yang mencatat seluruh aktivitas kampanye dan laporan dana kampanye pasangan calon (Paslon) pada Pilkada Kaltim 2024.

“Dana kampanye harus dilaporkan secara terperinci, baik dalam bentuk uang maupun barang dan jasa. Penerimaan dana kampanye berupa uang, baik tunai, cek, giro, maupun melalui transaksi perbankan, harus ditempatkan di Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) sebelum digunakan untuk kegiatan kampanye,” jelas Qoyyim.

Selain uang, Qoyyim juga menjelaskan bahwa sumbangan dana kampanye bisa berbentuk barang maupun jasa. Barang yang diterima bisa berupa benda berwujud atau tidak berwujud, bergerak atau tidak bergerak, yang dapat dipakai atau dimanfaatkan, dan harus dicatat berdasarkan nilai pasar pada saat sumbangan diterima.

BACA JUGA :  KPU Kaltim Resmi Terima Berkas Pendaftaran Rudy - Seno sebagai Paslon Pilkada Kaltim 2024

“Jasa juga termasuk dalam bentuk sumbangan dana kampanye, yang dinikmati oleh pasangan calon dan dinilai berdasarkan harga pasar atau nilai yang wajar pada saat sumbangan diterima,” tambahnya.

Qoyyim menegaskan bahwa aturan terkait sumbangan dana kampanye ini diatur sesuai dengan Rancangan Peraturan KPU (PKPU) Pasal 10 ayat (1), Pasal 15 ayat (3), dan Pasal 16 ayat (1), yang telah disosialisasikan kepada peserta dan pemangku kepentingan.

Sistem SIKADEKA diharapkan dapat memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana kampanye, sehingga Pilkada 2024 dapat berjalan dengan lebih bersih dan teratur (adv/kpukaltim)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img