spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sigap Sejahtera Tak Berhak Intervensi Pengelolaan Dana Kampung

TANJUNG REDEB – Seluruh kepala kampung diingatkan Bupati Berau, Sri Juniarsih untuk tidak ketergantungan dengan fasilitator desa, yakni Pejuang Sigap.

Ia menuturkan, kepala kampung harus tegas dalam menjalankan roda pemerintahan kampung, selain itu juga dapat melakukan sinkronisasi dengan sekretaris desa maupun perangkat kampung lainnya.

“Pejuang Sigap hanya alat membantu kepala kampung dalam meningkatkan potensi kampung. Kepala kampung paling bertanggungjawab jika terjadi sesuatu dengan kampungnya. Sigap tidak berhak masuk cawe-cawe dalam internal penganggaran kampung,” tegasnya, Kamis (18/1/2024).

Dijelaskan bupati perempuan pertama di Bumi Batiwakkal itu, Sigap diperbolehkan membantu kampung dalam melakukan tata kelola yang baik, namun tidak boleh melakukan intervensi terhadap pengelolaan dana kampung maupun kebijakan yang bersifat internal kampung.

“Tata kelola kampung boleh dibantu, tapi tidak boleh masuk terlalu dalam pada tata kelola pemerintahan kampung. Apalagi misalnya kalau ada Sigap yang tiba-tiba ikut dalam kegiatan proyek,” ujarnya.

Terlebih di tahun 2024, dikatakannya nilai Alokasi Dana Kampung (ADK) yang diberikan kepada setiap kampung, cukup besar. Sehingga seluruh kakam harus lebih berhati-hati dalam pengelolaan keuangan kampung.

“Kalau perlu lakukan seperti Kampung Labanan Makarti yang punya program jaga desa. Kampung lain harus bisa belajar lewat Kampung Labanan Makarti untuk mengelola keuangan dengan program tersebut, supaya terhindar dari jeratan hukum akibat salah dalam mengelola ADK,” pungkasnya. (dez)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti