PENAJAM PASER UTARA – Sidang perdana sengketa lahan antara empat warga Telemow, Kecamatan Sepaku, dengan PT International Timber Corporation Indonesia Kartika Utama (PT ITCI KU) digelar pada Kamis (20/03/2025). Sidang tersebut hanya membacakan dakwaan terhadap tiga tersangka, yaitu Saparudin, Hasanudin, dan Rudiansyah.
Tim hukum warga, Fathul Huda, menjelaskan bahwa sidang tersebut hanya membacakan dakwaan untuk tiga tersangka atas nama Saparudin, Hasanudin dan Rudiansyah.
“Mereka didakwa melanggar pasal 385 dan 372. Terkait penyerobot lahan dan pengancaman juga. Yang pengancaman itu Saparudin,” ungkapnya, Kamis (20/3/2025).
Namun, Fathul menjelaskan bahwa sidang ini bukan merupakan keputusan akhir dan ditunda hingga Rabu (26/3/2025).
“Kami akan mengajukan eksepsi dari Jaksa Penuntut Umum dan tadi memang agak tergesa-gesa. Jadi memang persiapannya agak kurang di hari ini,” jelasnya.
Fathul juga menceritakan adanya isu yang beredar sejak malam sebelum persidangan bahwa sidang akan ditunda karena keluarga Wakil Ketua Pengadilan Penajam meninggal dunia. Namun, ia mengungkapkan bahwa sidang tetap dilanjutkan meskipun pihaknya terlambat hadir.
“Itu meninggal mertuanya kalau tidak salah dan sidang ditunda. Tapi kami berpikir begini. Kami harus tetap datang karena tidak ada pemberitahuan secara resmi. Pemberitahuan itu hanya melalui japri (jaringan pribadi, red) WhatsApp di group dan lain-lain. Dan itu tidak dapat divalidasi. Jadi kami tetap berangkat ke sini,” jelasnya.
“Isu sidang ditunda ini, saya rasa ada settingan ya. Permainan gitu ya. Karena untuk mengacaukan. Mungkin ada yang berencana untuk menghadiri sidang,” tuturnya.
Ia juga menuding pihak-pihak tertentu, yang ia sebut berpihak pada korporasi PT ITCI Kartika Utama, sengaja membuat kekacauan dalam proses hukum ini.
Fathul mengkritik tidak adanya pemberitahuan resmi terkait penundaan sidang, baik melalui surat maupun dokumen lain.
“Dugaan saya ya orang-orang yang berpihak kepada kepentingan korporasi. Dalam hal ini adalah PT ITCI Kartika Utama. Hal ini dugaan tidak dapat pemberitahuan resmi,” ujarnya.
“Kami tidak dapat pemberitahuan resmi lewat surat. Bentuk PDF pun tidak. Karena kalau alasannya tidak mengetahui alamat dari kuasa hukum itu jelas bohong,” tambahnya.
Apalagi, Fathul mengatakan semua dokumen yang berasal dari kepolisian dan diserahkan langsung, terdapat surat kuasa yang berisikan alamat baik dari penasihat hukum dan juga pemberi kuasa.
“Dan ada nomor telepon penasihat hukum. Jadi itu bisa dihubungi baik oleh pengadilan ataupun kejaksaan. Ya kalau hari ini sidang tadi ditunda sampai hari Rabu,” pungkasnya.
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Nicha R