BERAU – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) Kabupaten Berau di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2025).
Untuk diketahui bahwa sidang PHPKada ini dibagi menjadi 3 panel. Kemudian, untuk PHPKada Berau dilaksanakan pada panel 2 dengan hakim yakni Ketua Majelis Panel, Saldi Isra dan didampingi anggota panel, Asrul Sani dan Ridwan Mansyur.
Dalam sidang tersebut Kuasa Hukum Pemohon dari Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 1 yakni, Madri Pani dan Agus Wahyudi (MP-AW) menjelaslan kedudukan hukum, pokok permohonan, dan petitum atau tuntutan dalam permohonan mereka.
Dikonfirmasi pasca sidang, Koordinator Kuasa Hukum Paslon MP-AW, Abdul Hamid mengatakan pihaknya menyiapkan sebanyak 9 kuasa hukum yang terhimpun dalam Kantor Hukum GS Law Office, sebelum persidangan ini.
“Pada perkara ini pun kami menyiapkan 9 kuasa hukum. Akan tetapi, yang dapat masuk dipersidangan ialah 2 kuasa hukum sebagai perwakilan,” ujarnya.
Pihaknya pun telah menuangkan lampiran bukti dalam permohonan yang diberikan kepada MK. Kemudian, bukti tersebut akan dibawa pada sidang selanjutnya.
“Kami dari kuasa hukum telah menyiapkan bukti dan berkas yang diperlukan di Mahkamah Konstitusi untuk persidangan selanjutnya. Tentu akan kami sampaikan buktinya nanti,” bebernya.
Dirinya pun menjelaskan saat ini pihaknya tengah mempersiapkan saksi ahli, yang nantinya akan memaparkan sesuai keahliannya. Saat ini, pihaknya belum dapat menyebutkan siapa saksi ahli yang tengah dipersiapkan tersebut.
“Kami pun sedang mempersiapkan saksi ahli yang belum bisa kami sebutkan namanya. Kami meminta agar dapat menunggu hingga proses pemberian keterangan dari ahli kami,” jelasnya.
Abdul Hamid dan tim kuasa hukum lain dari Paslon MP-AW optimis perkara yang diajukannya akan masuk ke dalam proses selanjutnya.
“Kuasa hukum optimis perkara ini masuk ke tahap selanjutnya yakni pokok perkara,” tutupnya.
Sementara itu, pihak termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau, melalui Ketua Divisi Hukum dan Pengawasn KPU Berau, Ardimal mengatakan pihaknya sangat siap menjawab dalil-dalil dari pemohon. “Dalil-dalil pemohon nantinya akan kami jawab sesuai waktu persidangan untuk jawaban termohon,” ujarnya.
Dirinya menjelaskan KPU Berau telah menyusun bukti-bukti untuk menjawab dalil-dalil dari Pemohon dalam persidangan pendahuluan yang telah digelar. “Bukti-bukti telah kami susun sebagai dasar menjawab dalil-dalil pemohon, baik dalil poin 1 hingga poin 3,” pungkasnya.
Pewarta : Sahruddin
Editor : Nicha R