spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sidang Perdana Sengketa Pilkada Kaltim 2024 Digelar, Tim Hukum Isran-Hadi Diperkuat Refly Harun

JAKARTA – Sidang awal Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada Kalimantan Timur 2024 yang diajukan oleh pasangan Isran Noor-Hadi Mulyadi dimulai hari ini, Kamis (9/1/2025), pukul 08.00 WIB.

Dalam persidangan ini, Isran-Hadi diwakili oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari sejumlah ahli, termasuk pakar hukum tata negara, Dr. Refly Harun, S.H., M.H., LL.M.. Sidang pendahuluan ini bertujuan untuk melakukan pemeriksaan awal terhadap gugatan yang diajukan.

Pada agenda sidang pertama ini mencakup pemanggilan sejumlah pihak, yaitu kuasa hukum Isran-Hadi sebagai pemohon, Agus Amri dan tim kuasa hukum pasangan Rudy Mas’ud-Seno Aji sebagai pihak terkait, serta Bawaslu yang bertindak sebagai pemberi keterangan.

Pilkada Kalimantan Timur 2024 diketahui hanya diikuti oleh dua pasangan calon, yakni Isran Noor-Hadi Mulyadi dan Rudy Mas’ud-Seno Aji. Ketua Tim Hukum Isran-Hadi, Dr. Jaidun, S.H., M.H., menyatakan  pihaknya telah melakukan persiapan jauh sebelum Pilkada berlangsung.

“Kami sudah mempersiapkan semuanya sejak awal. Indikator-indikator sudah terlihat, dan kami siap menghadapi persidangan ini,” kata Jaidun.

Tim kuasa hukum Isran-Hadi sendiri mencakup 10 nama, berikut daftarnya: 

  1. Dr. Refly Harun, S.H., M.H., LL.M.
  2. Dr. Jaidun, S.H., M.H.
  3. Anwar, S.H.
  4. Muhammad Nursal, S.H.
  5. Eko S., S.H., M.H.
  6. Raden Violla Reininda Hafidz, S.H., LL.M.
  7. Agus Sugiono, S.H., M.H.
  8. Minton Situngkir, S.H., M.H.
  9. Jaenal Muttaqin, S.H.I.
  10. H.M. Yahya Ubay, S.H., M.H.

Sidang pemeriksaan pendahuluan ini menjadi langkah awal dalam menyelesaikan sengketa Pilkada Kaltim di MK.

Pewarta : M Adi Fajri
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img