JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kutai Kartanegara 2024 pada Selasa (13/2/2024), pukul 08.00 WIB. Sidang dengan nomor perkara 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini beragendakan pembuktian, di mana para pihak yang bersengketa menghadirkan saksi dan ahli untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Permohonan sengketa diajukan oleh pasangan calon Dendi Suryadi dan Alif Turiadi, yang didampingi tim kuasa hukum mereka, Gugum Ridho Putra dan rekan. Persidangan dipimpin oleh Majelis Hakim Panel I yang diketuai Suhartoyo, dengan anggota Daniel Yusmic Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Sesuai Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, setiap pihak yang terlibat dalam sengketa pemilu, termasuk pemohon, termohon, pihak terkait, dan Bawaslu, memiliki hak untuk menghadirkan saksi serta ahli dengan jumlah yang telah ditentukan. Dalam persidangan ini, setiap saksi dan ahli terlebih dahulu disumpah sebelum memberikan kesaksian mereka.
Ketua Majelis Hakim Suhartoyo menyampaikan jalannya sidang dimulai dengan pemaparan dari para ahli yang diajukan masing-masing pihak. Setiap ahli diberi kesempatan maksimal 10 menit untuk menyampaikan pendapatnya tanpa ada sesi tanya jawab. Setelah itu, keterangan saksi yang memberikan kesaksian langsung atas fakta di lapangan akan didengar guna memperkuat proses pembuktian.
Daftar Saksi dan Ahli dalam Sidang Sengketa Pilkada Kutai Kartanegara
- Pemohon (Dendi Suryadi – Alif Turiadi)
– Ahli: Prof. Fitra
– Saksi: Ramadhan
- Termohon (Komisi Pemilihan Umum / KPU Kutai Kartanegara)
– Ahli: Hasyim Asy’ari (mantan ketua KPU RI)
– Saksi: Yandi Wardana
- Pihak Terkait (Edi Damansyah – Rendi Solihin)
– Ahli: Zainal Arifin Mochtar
– Saksi: Khairil Anwar
- Pemberi Keterangan (Bawaslu Kutai Kartanegara)
– Ketua Bawaslu Kutai Kartanegara: Teguh Wibowo
– Anggota Bawaslu Kukar: Fahrizal
Sidang ini dapat disaksikan secara langsung melalui kanal YouTube resmi Mahkamah Konstitusi. Putusan dalam perkara ini akan menjadi referensi dalam penyelesaian sengketa Pilkada Kutai Kartanegara 2024.
Pewarta : M Adi Fajri
Editor : Nicha R