TENGGARONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) menghadiri rangkaian sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan sengketa yang diajukan oleh dua pasangan calon (paslon) Pilkada Kukar 2024.
Sidang yang berlangsung pada Senin (13/1/2025) lalu, mendengarkan pembacaan gugatan dari Paslon 02 Awang Yacoub Luthman-Ahmad Zais dengan Perkara Nomor 163/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan Paslon 03 Dendi Suryadi-Alif Turiadi dengan Perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Komisioner KPU Kukar, Wiwin, menjelaskan bahwa dalam persidangan tersebut, seluruh permohonan telah dibacakan di hadapan majelis hakim. Gugatan yang diajukan kedua paslon tersebut berkaitan dengan periodesasi salah satu paslon yang menjadi peserta Pilkada Kukar 2024.
Sidang lanjutan dijadwalkan pada Senin (23/1/2025) pekan depan, dengan agenda menghadirkan KPU Kukar untuk memberikan keterangan sebagai tanggapan atas permohonan gugatan di MK. Keterangan tersebut akan mencakup persyaratan pencalonan bupati dan wakil bupati, serta penjelasan hukum dari kuasa hukum Paslon Edi Damansyah-Rendi Solihin sebagai termohon.
Selain itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kukar juga diminta hadir untuk memberikan keterangan terkait sengketa ini. Persidangan akan menguji alat bukti yang diajukan oleh masing-masing pihak, mendengarkan keterangan pemohon dan termohon, serta menghadirkan saksi-saksi untuk proses uji materi.
Wiwin menegaskan bahwa KPU Kukar telah menjalankan seluruh tahapan Pilkada sesuai dengan aturan yang berlaku. KPU Kukar berkomitmen untuk melanjutkan proses Pilkada sambil mengikuti sengketa hasil di MK.
“KPU Kukar akan mengikuti dan melaksanakan keputusan dari majelis hakim MK,” tutupnya.
Pewarta: Muhammad Rafi’i
Editor: Agus S.