spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sidang Korupsi di Perusda PT MGRM, Mantan Dirut Divonis 14 Tahun Penjara

SAMARINDA – Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda menjatuhi hukuman pidana penjara selama 14 tahun kepada Iwan Ratman, mantan direktur utama PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM). Selain itu terdakwa juga dikenai denda Rp 700 juta dan subsider 6 bulan kurungan.

Majelis Hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 49,4 miliar. “Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 49,4 miliar, paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap,” papar Ketua Majelis Hakim, Hasanuddin dalam persidangan secara virtual di PN Tipikor, Selasa (9/11/2021).

Jika tidak dapat membayar uang pengganti, maka harta benda milik Iwan Ratman akan disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. “Dengan ketentuan, apabila terpidana tidak memiliki harta yang cukup maka diganti pidana kurungan selama 5 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim didampingi hakim anggota Arwin Kusmanta dan Suprapto.

Majelis hakim menyatakan mantan direktur utama perusda Pemkab Kutai Kartanegara terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek fiktif pembangunan tangki timbun dan terminal bahan bakar minyak (BBM) yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 50 miliar.

Pembangunan tangki timbun dan terminal BBM itu rencananya dibangun di Samboja, Balikpapan, dan Cirebon. Tetapi Iwan tak merealisasikan proyek itu. Dana proyek tersebut malah dialirkan ke perusahaan milik Iwan, PT Petro TNC Internasional. Iwan pun lantas dilaporkan karena telah menggelapkan dana proyek sebesar Rp 50 miliar.

Dalam putusan itu, majelis hakim juga menyatakan barang bukti laptop dan handphone milik Iwan Ratman akan dikembalikan lantaran tidak terkait dengan perkara. Barang bukti lain, yaitu satu mobil Mercedes Benz dan satu mobil Honda dikembalikan kepada istri terdakwa.

Sementara barang bukti berupa akta pendirian PT Petro TNC, beberapa laptop dan komputer, tetap terlampir dalam berkas perkara ini. Kemudian satu mobil Mitsubishi Expander dikembalikan kepada PT Mahakam Gerbang Raja Migas.

Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir. “Terima kasih majelis hakim yang mulia. Innalillahi wainna Ilaihi rojiun. Saya selaku terdakwa atas putusan majelis hakim, insya Allah dengan ini saya memilih pikir-pikir selama 7 hari. Terima kasih yang mulia,” jawab Iwan saat diminta majelis hakim menanggapi putusan.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaenurofiq menyatakan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kaltim. Saat dikonfirmasi awak media, Zaenurofiq mengatakan, kejaksaan mengajukan banding lantaran putusan tidak sesuai dengan tuntutan.

Sebelumnya JPU menuntut terdakwa hukuman penjara 18 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara, serta membayar uang pengganti Rp 50 miliar dalam kurun waktu paling lama satu bulan setelah memperoleh putusan pengadilan.

Zaenurofiq juga mengatakan, barang bukti yang dikembalikan kepada istri terdakwa sebenarnya milik terdakwa sendiri. Hanya saja mengatasnamakan istri terdakwa. “Ada barang bukti yang dikembalikan, tapi kami kan ada pendapat lain, karena barang bukti itu milik terdakwa atas nama istrinya. Biar diperhitungkan,” ujarnya.

PT MGRM dibentuk oleh Pemkab Kukar untuk mengelola dividen 33,5 persen, jatah Pemkab Kukar dari PI 10 persen Blok Mahakam. Dalam PT MGRM, Pemkab Kukar menjadi pemilik saham mayoritas dengan nilai saham 99 persen dan Pemkab Kukar juga menyetor modal awal sebesar Rp4,95 miliar.

Sedangkan Perusda Tunggang Parangan memiliki saham 0,6 persen atau Rp 30 juta dan Perusda Kelistrikan dan Sumber Daya Energi (KSDE) senilai 0,4 persen atau Rp 20 juta. Terdakwa yang diangkat menjadi direktur, menjalankan tugasnya mengelola dividen pada 2018-2019.

Terdakwa lalu menggandeng PT Petro TNC International, perusahaan yang 80 persen sahamnya dia miliki. Kerja sama itu untuk membangun proyek tangki timbun dan terminal BBM di Samboja. PT Petro TNC International bertugas mencari investor hingga rekanan yang mengerjakan proyek tangki timbun dan terminal BBM dengan total biaya Rp 600 miliar. Kerja sama ini berlaku 18 bulan sejak disepakati pada 15 April 2019.

Namun hingga batas waktu kesepakatan berakhir, proyek itu tak pernah terealisasi. Isi kontrak kerja sama pun mengalami perubahan. Semula hanya disepakati pembangunan tangki timbun dan terminal BBM di Samboja, namun dalam adendum justru bertambah dua lokasi, yakni Cirebon dan Balikpapan. Nilai kerja sama juga berubah menjadi Rp1,8 triliun.

Iwan kemudian membuat anak usaha dari PT Petro TNC International, yakni PT Petro TNC Indotank yang nantinya jadi perusahaan gabungan untuk proyek tersebut. Iwan kembali menjadi komisaris dalam anak usaha ini. Kepemilikan saham terbagi dua, Exim Finance Dubai UAE sebesar 70 persen dan PT Petro TNC International sebesar 30 persen.

Dari saham 30 persen itu terdapat 10 persen milik PT MGRM yang dibeli kepemilikannya senilai Rp50 miliar. Dari pembelian itu, Iwan menjanjikan PT MGRM mendapat hibah Rp130 miliar dan dividen rata-rata per tahun Rp184 miliar. PT MGRM nantinya juga bisa mengelola fasilitas proyek. Namun pembelian saham itu sekadar upaya Iwan menggelap uang Rp 50 miliar. (vic)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.