spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sidang Gugatan Pemecatan Ma’ruf, PKS Belum Hadir, Kuasa Hukum Berharap Selesai di Mediasi

BONTANG – Sidang perdana pemecatan Maruf Effendy sebagai Anggota Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Bontang, dijadwalkan pada pukul 09.30, Senin (18/4/2022) hari ini.

Maruf Effendy bersama istri sebagai penggugat, hadir didampingi Tim Kuasa Hukumnya sejak pukul 09.00 Wita. Sementara dari pihak tergugat, PKS, hingga pukul 12.00 Wita, belum terlihat hadir di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Bontang.

Ketua Tim Kuasa Hukum Agus Amri hadir bersama koleganya, 8 kuasa hukum. Sebanyak 18 pengacara dilibatkan dalam gugatan untuk membela Maruf Effendi dalam kasus pemberhentikan Maruf dari keanggotaan PKS yang telah diputuskan lewat sidang Majelis Penegakan Disiplin Partai (MPDP) PKS.

“Kami berharap kasus ini bisa diselesaikan di sidang mediasi. Sekarang ini kami masih menunggu kehadiran PKS sampai pukul 14.30 Wita (sesuai jadwal tutup kantor PN Bontang, Red.),” kata Agus Amri, dalam jumpa pers di sela menunggu persidangan, di PN Bontang.

Menurut Agus Amri sesuai mekanisme persidangan, pada sidang pertama, majelis hakim akan memberikan kesempatan menyelesaikannya secara damai melalui sidang mediasi. “Di sidang mediasi ini, para pihak, baik penggugat dan tergugat menentukan sediri perdamaian yang disepakati. Kuasa hukum tidak akan ikut campur. Silakan menentukan sendiri di sini,” sebutnya.

Disinggung soal gugatan yang dilayangkan ke PKS, Agus Amri menegaskan, dalam gugatan ini, poinnya ingin meminta pemulihan hak-hak penggugat Mar’uf Effendi yang telah dipecat dari keanggotaan PKS.

“Pertama kami meminta Pengadilan untuk membatalkan proses hukum yang dilakukan oleh tergugat dan menguji prosesnya, sah atau tidak. Kalau menurut penilaian kami, ada banyak sekali kecacatan-kecacatan yang secara hukum proses itu batal atau tidak sah, karena berujung pemecatan sebagai anggota dan pengurus partai,” bebernya. “Dan ini berakibat kerugian moral dan materiil,” sambungnya.

Seperti diberitakan kader PKS Mar’uf Effendi melakukan perlawanan menyusul keputusan pemberhentian dirinya sebagai anggota PKS karena pindah ke partai lain. Gugatan telah didaftarkan pada 8 April 2022 ke Pengadilan Negeri (PN) Bontang dengan berkas perkara nomor 12/Pdt.G/2022/PN Bon.

Dalam gugatan tersebut, Ma’ruf yang juga anggota DPRD Bontang menuntut ganti rugi sebesar Rp 10 miliar, dengan rincian, kerugian materiil Rp 150 juta sebagai biaya jasa pengacara dan inmateriil Rp 9,85 miliar.

Ia merasa dirugikan dengan keputusan PKS lantaran dirinya tidak diberikan kesempatan memberikan klarifikasi dalam 6 kali sidang yang digelar Dewan Etik Daerah PKS Kota Bontang. (dar/mk)

Tim Kuasa Hukum Mar’uf Effendi
1. Agus Amri (Ketua Tim Hukum)
2. Ahmad Yani
3. Hadi Iswan Noor Manihuruk
4. Risnal
5. Muhammad Sultan Syah
6. Razky Timbul Marpaung
7. K Samuel Anugrah Mardhika
8. Anisa Ul Mahmudah
9. Aflah Al Mu’minum Alfauzi
10. R Cheppy Gumilang
11. Erwin Witarsa
12. Pkek Rahmat Pratiwi
13. Apman Mustafa
14. Everton J Huabarat
15. Virgy Juanda
16. M Rudwa Kurniawan
17. Edy Firmansyah
18. Ahmad Said

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img