PASER – Kabupaten Paser dipastikan mendapatkan penambahan formasi PPPK 2023 yang sangat besar dibandingkan PPPK 2022. Proyeksi jumlah formasinya sebanyak 1.103 orang. Jumlah itu meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya 264 orang.
Selain itu Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga telah menetapkan besaran total Dana Alokasi Umum (DAU) untuk Gaji PPPK Kabupaten Paser sebesar Rp 29 miliar. Jumlah itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 212/PMK.07/2022.
Dalam lampiran Permenkeu itu dijelaskan rincian formasi serta besaran total DAU untuk gaji PPPK 2022 dan 2023. Adapun rincian formasi tahun sebelumnya yakni PPPK Guru 155 formasi, PPPK Nakes 76 formasi dan PPPK Teknis 33 formasi.
Sementara rincian proyeksi formasi PPPK 2023 didominasi guru sebanyak 1.089 formasi, nakes 14 formasi namun tanpa formasi PPPK Teknis. Data itu bersumber dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
“Untuk pengangkatan 2022 direncanakan April 2023 ini. Dan untuk perekturan 2023 kami belum mengetahui. Tapi jumlah formasinya mencapai segitu,” kata Kepala (BKPSDM) Kabupaten Paser, Suwito, Minggu (15/1/2023).
Diprediksi, calon PPPK 2023 paling cepat diangkat menjadi PPPK pada Oktober 2023 dan DAU yang dialokasikan untuk formasi PPPK 2023 hanya tiga bulan, yakni Oktober, November, dan Desember 2023.
Adapun besaran gaji PPPK 2023 berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020, yakni PPPK golongan I mencapai Rp 1,7 juta hingga Rp 2,6 juta dan golongan tertinggi yakni PPPK golongan XVII mencapai Rp 4,1 juta hingga Rp 6,7 juta. (bs)