spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Siap-siap Dibatasi, Mobil Mewah Dilarang Beli Pertalite

JAKARTA – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memastikan bahwa pembelian Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite akan terbatas, sehingga tidak semua masyarakat bisa membeli BBM bersubsidi tersebut.

Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengungkapkan, aturan kebijakan tersebut akan terlampir dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

“Upaya yang kami lakukan saat ini adalah kami sedang mengusulkan untuk perubahan atau revisi atas Perpres 191 Tahun 2014. Jadi kemarin sudah disampaikan Pak Menteri (ESDM) ke Presiden untuk kemudian kami bahas dengan Setneg dan Setkab,” katanya saat rapat dengan Komisi VII DPR.

Erika mengatakan, revisi tersebut akan mencantumkan lampiran terkait kriteria konsumen pengguna Pertalite. Sejauh ini, kriteria pembeli BBM yang diatur dalam Perpres 191/2014 hanya untuk Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar.

“Konsumen pengguna sekarang yang diatur hanya terkait dengan JBT Solar, tapi nanti termasuk juga JBKP. Nantinya JBKP itu tidak bisa dipakai oleh semuanya (masyarakat), akan dilakukan pengaturan juga,” jelasnya.

BACA JUGA :  Satu Tewas Akibat Letusan Semeru, Korban Diperkirakan Terus Bertambah, 41 Orang Luka Bakar

Lanjut dia, peraturan mengenai konsumen atau pengguna BBM Solar juga akan dirumuskan kembali lantaran masih banyak penyelewengan yang terjadi di lapangan, sehingga hanya akan ditujukan kepada masyarakat yang membutuhkan.

“Kita merumuskan kembali konsumen penggunanya yang lebih spesifik dan tegas sehingga implementasi di lapangan tidak menimbulkan kerancuan atau multitafsir, itu dari sisi aturan,” lanjut Erika.

Setelah revisi Perpres 191/2014 tersebut terbit, Erika menuturkan pihaknya akan menerbitkan juga aturan-aturan pelaksanaannya yang berupa peraturan dari BPH Migas.

“Kemudian kita juga akan mengeluarkan SK Pengendalian Penyaluran yang akan membatasi volume. Kalau sekarang volume untuk kendaraan pribadi misal Solar, kendaraan pribadi pelat hitam 60 liter per hari, nanti kita atur kembali, termasuk untuk roda 6 kita atur lagi,” ungkapnya.

Erika menegaskan bahwa masyarakat dengan mobil mewah akan dilarang menggunakan BBM Pertalite. “Antara lain seperti itu. Jelas kan pasti mobil mewah orangnya mampu. Itu kan tidak layak mendapatkan subsidi,” tuturnya saat ditemui setelah rapat dengan Komisi VII DPR.

BACA JUGA :  Cadangan Melimpah Gas Hydrocarbon di Cekungan Kutai

Sementara itu, Dirjen Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji belum bisa menjelaskan secara rinci kriteria pembeli Pertalite yang akan dilarang nantinya. Namun, dia juga berkata masyarakat dengan mobil mewah tidak akan bisa menggunakan Pertalite.

“Supaya yang betul-betul membutuhkan Pertalite, itu yang mendapatkan. Sebetulnya secara garis besar bukan masyarakat yang berada, bukan masyarakat yang bermewah-mewah,” tegasnya. (kum)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img