PASER – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser memastikan seluruh calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser periode 2024-2029, berdasarkan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Penyampaian LHKPN oleh 30 Anggota DPRD Paser terpilih sudah tuntas sesuai batas akhir pada 29 Juli 2024,” kata Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Kabupaten Paser, Anas Abdul Kadir.
Setelah seluruh Anggota DPRD Paser terpilih menyerahkan LHKPN ke KPU Kabupaten Paser, selanjutnya KPU Kabupaten Paser akan menyampaikan salinan Surat Keputusan kepada Bupati Paser sebagai landasan proses pelantikan.
“Untuk dapat ditindaklanjuti ke Gubernur Kalimantan Timur,” jelasnya.
Untuk diketahui, dibutuhkannya LHKPN sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.
“Karena itu menjadi salah satu persyaratan dalam penyampaian ke gubernur melalui pemerintah daerah, untuk diusulkan dalam pengesahan,” terangnya.
Mengacu pada jadwal yang dikirim oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Paser, pelantikan calon anggota DPRD Kabupaten Paser periode lima tahun ke depan akan dilaksanakan pada Senin, 19 Agustus 2024 mendatang.
“Kami jadikan dasar untuk menyampaikan salinan keputusan calon terpilih anggota DPRD ke Gubernur Kaltim melalui Bupati Paser, sebelum dilakukan pengucapan sumpah janji,” tutup Anas.
Pewarta: TB Sihombing
Editor: Agus S