spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Siang Jambret Tas Mahasiswi di Samarinda, Sorenya Ditangkap Polisi di Kukar

SAMARINDA – Adi Prahara (27) diringkus Tim Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda 6 jam setelah dirinya menjambret tas milik seorang mahasiswi, Kamis (30/6/2022). Adi melakukan penjambretan di Jalan Pangeran Antasari Samarinda sekitar pukul 10.00 Wita dan diringkus pada pukul 16.20 Wita di Desa Batuah, Loa Janan, Kutai Kartanegara.

Kanit Jatanras Polresta Samarinda, Iptu Syahrir Husain menjelaskan Adi menjambret tas seorang mahasiswi di Jalan Pangeran Antasari sekitar pukul 10.00 Wita. “Saat itu korban sedang di jalan mau beli tiket bus. Kemudian, dihampiri pelaku dan tasnya langsung ditarik pelaku,” ucap Iptu Syahrir saat dikonfirmasi awak media, Senin (4/7/2022).

Setelah berhasil merebut tas milik korban, Adi langsung kabur membawa tas yang berisikan dua unit handphone, SIM, STNK, serta uang tunai senilai Rp 400 ribu. “Setelah kejadian itu korban langsung melapor ke Polresta Samarinda,” ungkap Iptu Syahrir.

Berlandaskan laporan tersebut, Tim Jatanras Polresta Samarinda segera melakukan rangkaian penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Polisi kemudian mendapat informasi pelaku telah keluar dari Kota Samarinda.

BACA JUGA :  Pegawai Kecamatan Bontang Utara Ramai-Ramai Belanja di Pasar Citra Mas Loktuan

Polisi tetap melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap Adi yang pada saat itu berada 36 kilometer dari pusat kota Samarinda, tepatnya di Desa Batuah, Loa Janan, Kutai Kartanegara atau Jalan Poros Samarinda-Balikpapan pada pukul 16.20 Wita. “6 jam usai aksinya, Kami tangkap pelaku di depan Masjid Cheng Ho,” sebut Syahrir.

Setelah itu, Adi beserta kendaraannya kemudian digelandang ke Mako Polresta Samarinda. Dari interogasi awal, Adi mengaku telah membelanjakan uang Rp 400 ribu hasil jambretannya. Meski begitu, barang berharga milik korban yang lainnya tidak sempat ia jual.

Pria berumur 27 tahun tersebut, dijelaskan Iptu Syahrir, sebelumnya merupakan pekerja swasta. “Dia sudah tidak bekerja. Alasan dia menjambret karena masalah ekonomi. Dia baru pertama kali menjambret, bukan residivis,” jelasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Adi dijerat dengan pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan. (Vic)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img