PASER – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser telah menyetujui Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Paser Tahun 2025-2045.
Hal tersebut dibuktikan dengan telah ditanganinya persetujuan bersama Raperda RPJPD Kabupaten Paser Tahun 2025-2045 oleh Ketua dan Wakil Ketua DPRD Paser serta Bupati Paser, yang berlangsung di Ruang Baling Seloloi Sekretariat DPRD Paser, Rabu (3/7/2024).
Sebelum penandatangan, Wakil Pansus I DPRD Paser, Sri Nordianti dalam laporannya mengatakan pihaknya telah melaksanakan konsultasi ke Kemendagri RI dan beberapa kali melakukan RDP guna mengkaji, mempelajari dan membahas Raperda RPJPD Paser tahun 2025-2045.
“Dari hasil pembahasan itu, sistematika penulisan Raperda ini telah sesuai dengan lampiran instruksi Mendagri nomor 1 tahun 2024 tentang pedoman penyusunan RPJPD,” terang Sri.
Diutarakan, RPJPD Kabupaten Paser memiliki visi Paser Mulia 2045 dengan menjadikan Bumi Daya Taka sebagai penggerak ekonomi agrikultur yang maju, adil, dan berkelanjutan.
“Kami minta hasil rumusan visi itu benar-benar menggambarkan kondisi Kabupaten Paser yang ingin dicapai di tahun 2045, sebagai hasil pembangunan selama 20 tahun meliputi 8 misi pembangunan, 17
arah pembangunan dan 54 indikator pembangunan,” tambahnya.
DPRD Paser merekomendasikan visi, misi dan arah pembangunan yang telah ditetapkan untuk dijadikan pedoman dalam penyusunan dokumen RPJPD Paser terkait capaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang ada saat ini.
Selain itu, pihaknya juga mengharapkan agar peningkatan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel lebih baik lagi ke depannya.
“Sehingga ke depan akan mampu menunjukkan akuntabilitas publik kepada masyarakat, demi terciptanya good governance yang dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Paser,” tutup Sri.
Pewarta: TB Sihombing
Editor : Nicha R