BONTANG – Pacaran boleh-boleh saja, tapi jangan kebablasan! Jika tidak, kejadiannya bisa seperti yang dialami pasangan pelajar asal Bontang Barat ini. Bo kini diamankan di Mapolres Bontang, karena diduga telah melakukan kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur.
Remaja asal Jl S Parman itu dilaporkan oleh JV, yang tak lain dari ibunda pacar Bo yakni SL. JV mengadu ke polisi karena punya bukti bahwa Bo telah menyetubuhi anaknya, SL. Padahal umur SL baru 14 tahun, atau masih di bawah umur.
Kapolres Bontang AKBP Hanifah Martunas Siringoringo melalui Kasat Reskrim AKP Makhfud Hidayat menyebutkan, persetubuhan Bo dan SL terungkap lewat percakapan yang ada di ponsel korban. Suatu ketika, lanjut Makhfud, JV memeriksa ponsel anaknya.
Tak disangka, dalam salah satu aplikasi obrolan, SL menulis pernah disetubuhi oleh Bo. Kaget bercampur marah, JV lantas menanyakan kebenaran obrolan tadi pada SL. Remaja SMP itu mengaku terus-terang memang pernah sekali disetubuhi sang pacar.
Persoalan bukan lagi soal pacaran kebablasan, tapi berubah jadi pidana karena pada Jumat (21/8/2020) JV membuat laporan polisi di Mapolres Bontang. Setelah dijemput petugas dari sebuah rumah di Jl S Parman pada Senin (24/8/2020), Bo kemudian dijerat Pasal 81 ayat 2 Undang Undang No 17 tahun 2016 Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 3 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
menjadi Undang-undang. (ra/red2)
Jangan Lewatkan Berita Terkini dari MediaKaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami: