TENGGARONG – Berulang kali menyetubuhi remaja berumur 17 tahun, akhirnya seorang pelaku pencabulan berusia 26 tahun di Kecamatan Muara Muntai akhirnya dibui. Pelaku diamankan setelah ketahuan melakukan aksi bejatnya, oleh seorang sekuriti perusahaan di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Yakni pada Selasa (20/2/2024) sekitar pukul 22.30 WITA. Pelaku tertangkap oleh warga, setelah masuk ke rumah korban melalui pintu belakang. Setelah diamankan oleh sekuriti, pelaku pun mengakui jika baru saja menyetubuhi korban. Bahkan bukan sekali saja, ini menjadi yang ketiga pelaku berbuat hal tidak senonoh kepada korban.
“Menerangkan bahwa sudah ada melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 3 kali dengan waktu yang berbeda,” ungkap Kapolres Kukar, AKBP Heri Rusyaman.
Penolakan pun terus dilakukan korban, setiap kali pelaku akan menyetubuhi. Namun karena dipaksa oleh pelaku, hingga membuat korban hanya bisa pasrah. Tidak terima dengan perilaku bejat ini, orang tua korban pun memilih melaporkan pelaku ke Polsek Muara Muntai.
Kini pelaku pun sudah mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Muara Muntai. Pelaku terancam dengan Pasal 76E dan Pasal 76D Juncto Pasal 82 ayat 1 Juncto Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016. Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Penulis : Muhammad Rafi’i