spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Setelah Pesta Miras dan Sabu, Pria asal Bontang Ini Setubuhi Remaja 17 Tahun hingga Hamil  

BONTANG – Prilaku bejat dilakukan pria asal Bontang, berinisial S terhadap korban AD, wanita berusia 18 tahun. Pelaku yang tinggal di Jalan Pipa Pertamina Gang Sentosa Kelurahan Guntung Kecamatan Bontang Utara ini menyetubuhi korban hingga hamil, saat korban masih berusia 17 tahun.

Parahnya, perbuatan pelaku pertama kali dilakukan 30 Desember 2021 lalu, setelah pelaku bersama rekan-rekannya pesta minuman keras (miras) dan mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

Atas dasar laporan keluarga korban Jumat (14/10/2022) lalu, Team Rajawali Satuan Reskrim Polres Bontang berhasil menangkap pelaku dalam ketegori tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono mengungkapkan, kasus ini terjadi pada Kamis, 30 Desember 2021 sekira pukul 18.30 Wita. Saat itu korban dijemput terlapor dan diajak kumpul di rumah teman terlapor.

Tiba di rumah rekannya, pelaku melakukan pesta miras dan mengkonsumsi narkotika bersama rekan-rekannya.

Beberapa jam kemudian, pelaku mengajak korban ke tempat kos pelaku di Jalan Pipa Sidrap Kelurahan Guntung. “Tiba di kos-kosan, pelaku membujuk korban dengan diimingi akan dinikahi. Dengan ajakan dan rayuan pelaku, korban bersedia melakukan hubungan intim (layaknya suami-istri, Red.). Hubungan intim ini dilakukan sampai 6 kali dalam waktu dan tempat yang berbeda,” beber Mandiyono.

BACA JUGA :  Berkedok THM, Dua Kawasan Karaoke “Plus” Segera Ditutup

“Atas kejadian tersebut korban mengandung janin yang berusia tiga bulan dan pihak keluarga tidak terima dengan perbuatan pelaku ini sehingga melaporkan kejadian ini ke Polres Bontang,” pungkasnya. (mk)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.