Beranda PASER Setelah Habiskan Rp 4,7 Miliar, Larang Aktivitas Warga di Kawasan Kantor Bupati...

Setelah Habiskan Rp 4,7 Miliar, Larang Aktivitas Warga di Kawasan Kantor Bupati Paser

0
Halaman Kantor Bupati Paser saat pengerjaan (dok)

PASER – Pemkab Paser mulai melarang adanya aktivitas rutin masyarakat di Kawasan Perkantoran Sekretariat Daerah Kabupaten Paser, di Jalan R.M. Noto Sunardi, Kelurahan Tanah Grogot, Kecamatan Tanah Grogot.

Larangan itu dituangkan dalam Surat Edaran Nomor: 017/377/UM yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda), Katsul Wijaya, pada 7 Maret 2023. Edaran itu ditujukan untuk menjaga wilayah perkantoran selalu bersih, rapih, tertib dan berwibawa.

“Disampaikan kepada seluruh lapisan masyarakat bahwa mulai tangga 1 Maret 2023 kawasan perkantoran tidak dapat digunakan sebagai tempat kegiatan baik latihan olahraga, latihan menari, latihan menyetir mobil,” katanya dalam surat edaran.

Bukan hanya kegiatan latihan. Namun, kegiatan lainnya yang berlaku permanen atau rutin juga tidak diperkenankan. Kecuali kegiatan-kegiatan yang dipandang perlu menggunakan kawasan perkantoran dan mendapat izin secara tertulis.

Surat Edaran Nomor: 017/377/UM yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda), Katsul Wijaya, pada 7 Maret 2023. Edaran itu ditujukan untuk menjaga wilayah perkantoran selalu bersih, rapih, tertib dan berwibawa.

Dalam surat itu, juga tertuang permohonan maaf akibat ketidaknyamanan dan diminta agar maklum. Pasalnya, kebiasaan aktivitas khususnya di halaman Kantor Bupati Paser, sering dimanfaatkan warga kala sore hari.

“Mohon maklumnya, serta dukungan oleh seluruh pihak terhadap terlaksanakan kebijakan tersebut,” katanya.

Sekadar diketahui saja, halaman Kantor Bupati Paser baru saja dirombak. Proyeknya menghabiskan anggaran Rp 4,7 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Paser tahun 2022.

Nilai itu 2 kali dianggarkan, yakni pada murni sebesar Rp 2,8 miliar dan di perubahan sebesar Rp 1,9 miliar. Jika sebelumnya halaman itu bermaterial paving block atau biasa disebut batako, kini diganti menjadi material jenis batu andesit. (bs)

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Exit mobile version