spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Setelah Ditolak, Pemprov Izinkan Penggunaan Lahan untuk Proyek Terowongan di Jalan Kakap

SAMARINDA – Proyek Pembangunan Terowongan yang berlokasi di Jalan Sultan Alimudin dan menembus Jalan Kakap akan mengambil sebagian lahan milik Pemprov Kaltim. Lahan tersebut memiliki luas sekitar 5 meter di Jalan Kakap, yang akan berfungsi sebagai jalan tambahan bagi warga sekitar yang masih tinggal di sekitar area tersebut.

Sejak tanggal 11 Januari 2023, PJ Gubernur Kaltim, Akmal Malik, dan Wali Kota Samarinda, Andi Harun, telah melakukan tinjauan lapangan secara langsung terkait penggunaan lahan tersebut.

Andi Harun mengungkapkan bahwa targetnya adalah agar terowongan ini, yang memerlukan anggaran sekitar Rp 375 miliar untuk pembangunannya, dapat beroperasi sebelum akhir tahun 2024. Namun, proyek ini menghadapi beberapa kendala, termasuk masalah pembebasan lahan dan pelebaran jalan di sisi ini.

Pihaknya harus menggunakan sebagian kecil lahan yang berada di belakang gedung Rumah Sakit Islam, terutama di bagian belakang gedung dan pagar pembatas. Ia menyatakan bahwa telah mengirimkan surat langsung kepada Pj Gubernur Kaltim, namun terdapat beberapa ketidaksesuaian dalam proses administrasi.

BACA JUGA :  Baleno dan S-Presso Resmi Mengaspal di Samarinda

Surat yang semestinya ditujukan kepada Pj Gubernur ternyata telah didisposisikan langsung kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kaltim. “Saya menyayangkan hal ini, karena ini adalah masalah penting yang menyangkut kepentingan umum. Terlebih lagi, Jalan Otto Iskandar Dinata merupakan jalan milik Pemprov Kaltim,” kata Andi Harun.

Seharusnya tidak ada perbedaan dalam penanganan jalan provinsi dan kota jika berbicara mengenai kepentingan umum. “Kita harus selalu bekerja sama dan berkolaborasi sesuai dengan amanat Presiden RI, Joko Widodo,” ucapnya.

Ia menjelaskan bahwa penggunaan lahan oleh Pemkot Samarinda tidak akan mengganggu bangunan Rumah Sakit Islam karena hanya akan menggunakan sekitar empat hingga lima meter lahan tersebut.

Oleh karena itu, hanya perlu menggeser posisi pagar dan mendapatkan penolakan, bahkan surat tersebut diduga belum diketahui oleh Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik. “Dengan prinsip ini, lahan tersebut telah disetujui untuk digunakan. Saya berjanji untuk melakukan tinjauan langsung, yang akhirnya direalisasikan. Akhirnya, PJ Gubernur Kaltim telah menyetujui penggunaan lahan tersebut,” sebutnya.

BACA JUGA :  Agar Lebih Transparan, LKPP Kawal Proses Pengadaan Barang dan Jasa di IKN

Hal ini sangat menggembirakan, terutama untuk kepentingan umum. Ia meyakinkan bahwa kebijakan Pj Gubernur Kaltim akan disambut baik oleh masyarakat Kota Samarinda.

“Kami memastikan bahwa kebijakan beliau akan disambut antusias oleh masyarakat Samarinda, karena kita dapat menjalankan pembangunan untuk kepentingan umum,” tutupnya.

 

Pewarta: Nelly Agustina

Editor: Agus S

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img