spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Setelah Disortir, KPU Kubar Kekurangan 1.981 Surat Suara

KUTAI BARAT –  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Barat (Kubar), telah  menyelesaikan proses sortir dan pelipatan surat suara untuk Pemilu 2024. Bahkan pelipatan surat suara hanya berlangsung satu pekan saja sejak  tanggal 8-14 Januari 2024.

”Hitungan kita harusnya 14 hari saja, karena estimasinya satu lembar itu satu menit. Ternyata tim pelipat yang berjumlah 130 orang itu cukup cepat sehingga hanya enam setengah hari sudah selesai,” ujar ketua KPU, Arkadius Hanye kepada awak media di Kutai Barat, Senin (15/1/2024).

Dia menyebutkan  jumlah surat suara yang seharusnya diterima KPU Kutai Barat  untuk 5 jenis pemilihan sebanyak 639.515 lembar. Namun saat dihitung ulang terdapat kekurangan sebanyak 1.736. Sehingga surat suara yang dilipat hanya 637.779 lembar saja.

Selain itu selama proses sortir dan pelipatan, petugas juga menemukan ada 245 kertas suara yang rusak. Dengan demikian jika dijumlahkan surat suara rusak dan kurang maka KPU Kutai Barat  harus meminta pergantian kekuranganya itu sebanyak 1.981.

”Yang boleh dikatakan rusak ini memang tidak bisa digunakan lagi karena surat suaranya robek menjadi dua. Kemudian ada juga bekas-bekas tinta yang sangat mengarah ke pada titik tertentu,” jelas Arkadius.

BACA JUGA :  Mantan Sekdes Linggang Marimun Protes Dua Tersangka Lain Tak Ditahan

”Kalau dilihat presentasinya sih kecil, tetapi ini harus dipenuhi, ini sudah kami laporkan ke KPU RI dan KPU Provinsi untuk kekurangan ini, semoga tidak terlalu lama untuk proses penggantiannya dari percetakan,” tambah Hanye.

Kotak suara Pemilu 2024.

Usai pelipatan, KPU langsung melakukan sortir untuk formulir pengisian data hasil pemilihan di TPS serta melakukan instalasi kotak suara. Kemudian akan disimpan di gudang KPU.

Adapun surat suara untuk kabupaten Kutai Barat dihitung berdasarkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di tambah 2 perse  per TPS. Dengan jumlah DPT sebanyak 127.903 pemilih.

Sementara itu khusus untuk Pemilihan Legislatif DPRD Kabupaten, dibagi dalam tiga Dapil  pemilihan yakni di masing-masing Dapil Kubar 1 sebanyak 63.302 lembar.

Kemudian Dapil Kubar 2 dialokasikan sebanyak 34.757 dan  Dapil untuk Kubar 3, disiapkan sebanyak 29.844 surat suara. Sisanya surat suara untuk Pemilu DPRD Provinsi, DPR RI, DPD serta presiden dan wakil presiden.

 

Pewarta: Ichal

Editor : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img