TENGGARONG – Tidak butuh waktu lama paska pembacaan putusan akhir sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang dilayangkan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 3, Dendi Suryadi-Alif Turiadi, dengan nomor perkara 195/PHPU.BUP-XXIII/2025. Calon Bupati Kukar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kukar, Edi Damansyah, langsung mengeluarkan pernyataan sikap.
Dalam video berdurasi kurang lebih 1 menit 51 detik, Edi Damansyah pun menyapa para pendukungnya. Poin yang disampaikan oleh sang petahana meminta semua pendukungnya untuk menghormati hasil yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Ia pun meminta seluruh pendukungnya untuk ikut mendukung dan menjaga kondusivitas selama proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dilaksanakan di Kukar. Sembari mengucapkan terimakasih atas dukungan yang diterimanya.
“Kami minta seluruh pendukung tetap tenang, menjaga keamanan dan ketertiban, serta menjaga kondusifitas Kukar. Kami berharap seluruh pendukung Edi-Rendi tetap bersatu dan ikut mensukseskan pemilihan suara ulang di Kukar,” ungkap Edi Damansyah.
Diketahui, Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, membacakan hasil yang memutuskan mendiskualifikasi Calon Bupati Kukar, Edi Damansyah, lantaran dianggap sudah menjalani masa jabatan sebanyak 2 periode. Dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), paling lama 60 hari kedepan sejak putusan sidang MK dibacakan.
“Menyatakan diskualifikasi Drs Edi Damansyah sebagai Calon Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2024,” ucap Suhartoyo, Senin (24/2/2025).
“Memerintahkan kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusul/pengusung Calon Bupati atas nama Drs Edi Damansyah, MSi yang didiskualifikasi untuk mengusulkan penggantinya sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, tanpa mengganti H Rendi Solihin sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kukar 2024,” lanjutnya.
Saat dikonfirmasi kepada Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan, pun menerima hasil keputusan yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi pada sengketa terkait PHPU Pilkada Kukar 2024.
“Kita (KPU Kukar) hormati putusan MK itu saja,” kata Rudi.
Untuk langkah terdekatnya, ia bersama 4 komisioner KPU Kukar lainnya, akan segera melakukan konsolidasi secara vertikal. Baik itu ke KPU Kalimantan Timur (Kaltim) maupun KPU RI.
“Kita akan konsolidasikan secara vertikal ke KPU Provinsi dan KPU RI. (Batas waktu PSU) 2 bulan seperti yang disampaikan tadi,” tutup Rudi.
Penulis : Muhammad Rafi’i
Editor: Nicha R