spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Setelah Buron 4 Bulan, Pelaku Pencurian Tas Berisi iPhone 14  Ditangkap Polsek Sungai Pinang

SAMARINDA – Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil menangkap dua pelaku pencurian tas yang berisi iPhone 14 di Jalan PM di Jalan Sejati, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, Kamis (30/11/2023).

Kapolsek Sungai Pinang AKP Rachmad Aribowo menjelaskan, kasus pencurian ini berdasarkan hasil pengembangan terhadap pengungkapan kasus pencurian sebelumnya yang berhasil mengamankan tersangka MP dan AP.

“Dari pengembangan pemeriksaan terhadap MP, diketahui bahwa  MP juga melakukan pencurian sebuah tas berisi I-Phone 14 Pro bersama dengan tersangka ZL pada tanggal 14 Agustus 2023,” ungkap Kapolsek

Dari keterangan MP tersebut, akhirnya tersangka ZL berhasil diamankan. Kali ini yang menjadi korban pencurian dari MP dan ZL adalah Andri yang mana pada saat kejadian sedang turun dari mobilnya dalam keadaan hidup untuk membeli rokok di sebuah warung yang berada di Jalan PM Noor.

“Pelaku MP dan ZL yang sudah mengawasi korban dari jauh memanfaatkan kelengahan tersebut untuk mengambil sebuah tas warna hijau dari dalam mobil milik korban,” ujar Kapolsek.

BACA JUGA :  Belum Ada Pendaftar Calon Anggota Bawaslu Kaltim, Saipul: Masih Banyak yang Lengkapi Berkas

Korban sempat mengetahui kejadian tersebut dan berusaha mengejar namun para pelaku berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Beat.

Di dalam  tas yang diambil tersebut terdapat 1 Unit iPhone 14 Pro, 2 buah STNK sepeda motor dan dompet berisi uang tunai Rp. 150 ribu. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp. 24.150.000,-

Dari hasil pengungkapan ini telah diamankan barang bukti berupa 1 Unit sepeda motor Honda Beat yang merupakan sarana pelaku. Sementara itu, barang bukti tas selempang   warna hijau, dompet dan STNK milik korban telah di buang ke Sungai Karang Mumus.

“Sedangkan iPhone 14 Pro masih masuk dalam daftar pencarian barang karena telah di jual mslalu Facebook,” terang Kapolsek.

Dalam kasus ini, MP berperan sebagai otak dan eksekutor pengambil tas pinggang telah melakukan aksinya sebanyak 10 kali. Sementara ZL berperan sebagai pengendara sepeda motor untuk memantau situasi sekitar dan memudahkan pelarian telah melakukan aksinya sebanyak 3 kali di tempat yang berbeda-beda.

Kapolsek menegaskan, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 2 tentang pencurian dengan pemberatan yang diancam pidana penjara maksimal 9 tahun.

BACA JUGA :  Family Gathering Media Kaltim: Transformasi Menjadi 'Super Tim'

Kapolsek berkomitmen akan terus melakukan pendalaman terhadap para tersangka yang telah diamankan agar dapat mengungkap kasus pencurian di tempat lain yang telah dilakukan para tersangka.

“Pada kesempatan ini kami menghimbau agar masyarakat tetap waspada dan mengawasi barang berharganya untuk diletakkan di tempat yang aman,” tutup Kapolsek Sungai Pinang. (rls)

Editor : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img