spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Setahun Buron, Kejari Kutim Tahan AGW Atas Dugaan Manipulasi Data Pajak

SANGATTA – Kejaksaan Negeri Kutai Timur (Kutim) resmi kembali menetapkan tersangka AGW dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pendapatan daerah dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pertama (BBNKB1).

Tindakan korupsi ini terjadi di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Wilayah Kutim pada tahun 2019 hingga 2020.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kutim, Mikael F Tambunan dalam konfrensi Persnya menjelaskan, AGW yang memiliki password memberikan akses ke Z yang menjabat sebagai pengolah data IT Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB1 yang sudah ditahan sebelumnya. Keduanya bekerjasama memanipulasi data penerimaan pajak dengan mengubah kode fungsi kendaraan dari pribadi menjadi umum pada 67 unit kendaraan.

“Mereka juga mengubah kode merk pada 23 unit kendaraan untuk mendapatkan tarif pajak yang lebih rendah,” kata Mikael, Kamis (30/1/2025) malam.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kutim, Mikael F Tambunan. (Ramlah/Media Kaltim)

Berdasarkan perhitungan auditor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim), tindakan manipulasi tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,88 miliar.

Selisih pembayaran pajak yang dihasilkan dinikmati oleh para tersangka dengan bukti transfer dari tersangka Z kepada AGW sebesar Rp354,65 juta.

Kini, AGW telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Kutim untuk 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan guna mendalami penyidikan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Samarinda.

Ia menegaskan, kasus ini adalah bagian dari upaya serius untuk memberantas tindak pidana korupsi di sektor pendapatan daerah. Proses hukum akan terus dilaporkan kepada publik.

Sebagai informasi, dari tersangka itu dikenakan pasal 2 ayat 1 atau subsider pasal 3, 20 tahun penjara.

Pewarta : Ramlah Effendy
Editor : Nicha R

16.4k Pengikut
Mengikuti