SAMARINDA – Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Dra Nina Dewi MAP mengungkapkan bahwa pengembangan kompetensi kini bukan lagi hanya sekadar hak bagi ASN. Akan tetapi merupakan kewajiban yang harus dipenuhi negara.
“Hal ini, sesuai dengan revisi undang-undang ASN tahun 2014 dan Undang – Undang ASN no 20 tahun 2023, Jadi mau tidak mau suka tidak suka kita harus melaksakannya,” terangnya.
Menurut Nina, dengan adanya UU ASN terbaru ini, akan menjadi tanggung jawab BPSDM Kaltim untuk mengembangkan aparatur sipil negara (ASN) dan harus mempersiapkan diri dalam penjadwalannya.
“Ini jadi tanggung jawab bagi BPSDM Kaltim untuk menyediakan pelatihan dan menjadi kewajiban bagi ASN untuk mengikuti, sebagai sarana untuk memenuhi kewajiban Jam Pelatihan 20 jam bagi PNS dan 25 Jam bagi PPPK,” tutupnya.
Sebagai lembaga yang bertanggung jawab penyedia pelatihan bagi ASN, BPSDM Kaltim memiliki tempat pelatihan yang cukup luas dan lengkap beserta dengan asrama yang memiliki jumlah tempat tidur yang memadai.
Saat ini fasilitas yang dimiliki oleh BPSDM Kaltim dalam melaksakan kegiatan pelatihan cukup memadai, dengan jumlah fasilitas ruang belajar di 2 gedung terpisah dan ruang kelas berjumlah 9 ruangan kelas di masing-masing gedung. Kondisi ini masih cukup untuk melayani para peserta pelatihan selama ini.
Sedangkan untuk asrama BPSDM Kaltim memiliki 4 gedung asrama, setiap gedung ada 25 kamar, dengan kapasitas tempat tidur berbeda pergedung, gedung A dan B memiliki masing-masing 75 tempat tidur sedangkan gedung C dan D memiliki masing-masing 50 tempat tidur, jadi secara keseluruhan fasilitas asrama memiliki 250 tempat tidur yang berada di 4 gedung asrama tersebut. (ADV/Han/BPSDMkaltim)
Pewarta : Hanafi
Editor : Nicha Ratnasari