BONTANG – KPU Bontang akan menghitung ulang suara untuk DPR RI dari Partai Demokrat dan PAN di 6 TPS yang ada di Kota Bontang. Ini sesuai dengan keputusan MK nomor 219-01-14-21/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Komisioner KPU Bontang, Divisi Hukum dan Pengawasan, Hamzah menjelaskan akan ada 6 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan dihitung ulang terkait putusan MK pada 10 Juni 2024.
Ia mengatakan MK telah memutuskan ada 147 TPS se-Kaltim yang terdiri dari 9 kabupaten/kota yang harus melakukan penghitungan ulang. Beberapa TPS yang diputuskan untuk menghitung ulang tersebar di kelurahan.
“Di Bontang sendiri ada 6 TPS. Enam TPS itu yakni TPS 26 di Kelurahan Gunung Telihan, TPS 4 di Kelurahan Tanjung Laut, TPS 5 di Kelurahan Api-api, TPS 2 Bontang Kuala, TPS 18 di Kelurahan Gunung Elai, dan TPS 19 di Kelurahan Guntung yang melakukan penghitungan ulang bukan pemungutan ulang,” jelas Hamzah saat dikonfirmasi, Selasa (11/6/2024).
Ia menambahkan atas putusan MK, hanya akan menghitung ulang suara DPR RI dari gugatan partai Demokrat.
“Yang digugat ini hanya DPR RI. Jadi hanya surat DPR RI saja yang akan dihitung ulang. Itu yang digugat partai Demokrat,” terangnya.
Hamzah mengatakan Demokrat menggugat dengan dalih ada penambahan pada suara PAN dan pengurangan suara pada partai Demokrat.
“Sebenarnya gugatan itu sudah diajukan ke Bawaslu Kaltim, sudah ada putusannya bahwa tidak ada penambahan suara itu sudah putusan Bawaslu Kaltim. Kemudian Demokrat mengajukan kembali ke MK. Di MK hakim tidak melihat satu-satu kemudian diputuskan seluruhnya 147 TPS melakukan penghitungan ulang, terikutlah Kota Bontang 6 TPS,” kata Hamzah.
Hamzah juga mengatakan sebelumnya di Bawaslu Kaltim telah selesai dan tidak ada masalah. “Kalau di Bontang menurut Demokrat ada 9 penambahan suara PAN. Ada dua pengurangan Demokrat, itu yang ada di Bontang dari 6 TPS. Tapi itu semuanya sudah dijelaskan di Bawaslu Kaltim bahwa tidak ada pergeseran suara seperti yang dimaksudkan Demokrat di Bontang tapi rupanya diajukan lagi se-Kaltim,” pungkasnya.
Penulis: Yahya Yabo
Editor: Nicha R