PPU – Urusan ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) di wilayah pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) hingga kini masih menjadi kewenangan Satpol PP Penajam Paser Utara (PPU). Oleh karena itu, segala peraturan yang dimiliki daerah, harus pula dipatuhi di wilayah tersebut.
Hal itu ditegaskan Kepala Satpol PP PPU, Margono Hadi Sutanto, sesuai dengan surat Mendagri. Yang menyebutkan sampai Perpres pemindahan IKN terbit, maka kewenangan di Sepaku masih milik Satpol PP PPU termasuk trantibum.
“Makanya itu, bangunan-bangunan yang tidak berizin di Sepaku terutama yang sudah ada sebelum IKN pindah, ditertibkan oleh Satpol PP,” ujarnya, Kamis (16/11/2023).
Sekadar informasi, ada beberapa bangunan yang didapati tidak memiliki perizinan lengkap, namun beroperasi di IKN. Bangunan tersebut yakni batcing plan. Pun soal ini, lanjutnya, akan segera menelusuri adminsitasi bangunan tersebut.
“Apabila dibangun sebelum adanya kewenangan Otorita terkait perizinan, maka akan dilakukan penindakan,” katanya.
Margono mengatakan bahwa sejauh ini kewenangan Otorita IKN, berkaitan dengan perizinan pembangunan baru. Sementara sebelum ada kewenangan Otorita IKN, maka yang berkewajiban melakukan penindakan adalah Pemkab PPU,.
Dalam tiap aksi penindakan yang sudah, dan akan dilakukan itu, pihaknya juga bekerjasama dengan Otorita IKN. Bentuk penindakan yang dilakukan yakni yustisi, dan tetap akan bekerjasama dengan Otorita IKN.
“Sudah ada beberapa penertiban. Ini masih tahap identifikasi lagi, terus dilakukan selama itu masih kewenangan Kita,” pungkas Margono. (ADV/SBK)