spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sertifikasi HKI untuk Pempek dan Gammi Bawis, DKUMPP Bontang Apresiasi Kemenkum HAM

BONTANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUMPP) Kota Bontang memberikan penghargaan kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Provinsi Kalimantan Timur, Selasa (1/10/2024). Penghargaan ini diserahkan sebagai bentuk apresiasi atas dukungan Kemenkum HAM dalam memfasilitasi pengesahan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk produk lokal Bontang.

Penyerahan penghargaan tersebut berlangsung dalam rangkaian acara pembukaan BONA Fest 2024 yang diselenggarakan oleh DKUMPP Kota Bontang. Piagam penghargaan ini diberikan sebagai wujud terima kasih atas keberhasilan Kota Bontang dalam memperoleh sertifikat HKI untuk dua produk olahan makanan berbahan dasar ikan.

Plt Kepala DKUMPP Kota Bontang, Lukman, menyampaikan bahwa sertifikat HKI tersebut diberikan untuk dua produk unggulan dari Kelurahan Bontang Kuala, yaitu Pempek dan Gammi Bawis. Produk Gammi Bawis telah lebih dulu mendapatkan HKI pada 3 Juni 2024, disusul dengan Pempek yang menerima sertifikasi beberapa waktu lalu.

“Kami ucapkan terima kasih kepada Kemenkum HAM. Semoga ke depan, Kota Bontang semakin mudah dalam memperoleh pengesahan HKI untuk produk-produk lainnya,” ujar Lukman.

Lukman berharap agar semakin banyak produk lokal dari Bontang yang memperoleh pengakuan HKI, tidak hanya untuk olahan pangan, tetapi juga produk-produk seperti batik yang menjadi ciri khas Kota Bontang.

“Produk-produk ini dulunya hanya olahan rumah tangga, tetapi sekarang sudah mendapat pengakuan resmi sebagai milik Bontang,” jelasnya.

Dengan adanya sertifikasi HKI, Lukman menegaskan bahwa produk-produk tersebut tidak dapat diklaim oleh daerah lain, memberikan perlindungan hukum bagi kreativitas warga Bontang. (ADV/MK)

Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img