PENAJAM – Sertifikasi lahan milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, yang belum memiliki legalitas resmi baru rampung sekitar 120 bidang tanah dari yang terdata lebih kurang 1.000 bidang tanah.
“Aset tanah milik pemerintah kabupaten terdata 1.000 bidang tanah,” ungkap Kepala Bidang Pertanahan dan Pemakaman Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara, Ricci Firmansyah di Penajam, Kaltim, Rabu.
“Hingga kini sertifikasi tanah milik pemerintah kabupaten yang belum memiliki legalitas resmi baru 120 bidang tanah,” tambahnya.
Upaya Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara untuk menyelesaikan permasalahan sertifikasi kepemilikan tanah tersebut masih terkendala permasalahan anggaran.
Anggaran pemerintah kabupaten sangat terbatas, menurut dia, sedangkan untuk menelusuri dokumen tanah aset milik pemerintah kabupaten membutuhkan dana yang cukup besar.
Penelusuran dan pengumpulan dokumen tanah dari hibah maupun pengadaan lahan milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara cukup sulit, sebab ada sejumlah bidang tanah hasil limpahan dari Kabupaten Paser.
Bidang tanah tersebut di antaranya lahan sekolah dan puskesmas, jelas dia, hibah atau pengadaan tanah itu sudah lama dan tidak mudah untuk ditelusuri butuh waktu dan biaya.
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara saat ini, melakukan inventarisasi aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara yang belum memiliki legalitas resmi atau sertifikasi.
Inventarisasi lahan tersebut dilakukan untuk mengumpulkan dokumen hibah dari masyarakat atau pengadaan tanah milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Ratusan bidang tanah milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara yang diinventarisasi yang belum memiliki sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional atau BPN.
“Kami terus lakukan inventarisasi aset tidak bergerak berupa tanah milik pemerintah kabupaten agar dapat segera dibuatkan sertifikasi oleh BPN,” kata Ricci Firmansyah. (antara/MK)
Oleh : Nyaman Bagus Purwaniawan
Editor : Faisal Yunianto